Berita Kriminal
Pria Asal Bantul Bobol Akun Aplikasi Pemilik Bengkel di Kulon Progo, Ini Kronologinya
Saat dibuka, HRS terkejut karena ada 2 akun tidak dikenal yang bukan miliknya, dan mencoba mencairkan poin sebanyak 51 ribu senilai Rp10 juta.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
AB dikenakan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 36 UU RI 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Dian mengatakan ada kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.
AB pun mengaku hanya beraksi sekali, namun diduga kuat aksi serupa dilakukan di lokasi lainnya.
"Masih kami dalami karena ada informasi aksi serupa terjadi di tempat lain," ujarnya.
AB mengaku bisa membobol akun menggunakan identitas outlet yang diberikan rekannya. Ia pun sengaja menemui HRS dengan dalih membantu buka blokir namun juga meminta uang sebagai upah jasa.
Ia memanfaatkan kekurangtahuan para pemilik akun aplikasi Power.
Menurutnya, banyak pengguna aplikasi yang tidak mengetahui jika poin yang dimiliki bisa diuangkan, sehingga poin itulah yang menjadi sasarannya.
"Saya sendiri tahu soal mekanisme aplikasi tersebut dari seorang pelanggan," kata AB yang berprofesi sebagai sopir angkutan online ini.(*)
Kabar Terbaru Kasus Warga Magelang Pegawai BPS Dihabisi di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sembako di Bantul, Pelaku Ngaku Kepepet dan Tak Punya Pemasukan |
![]() |
---|
Polres Klaten Tetapkan Tersangka Anak dalam Kasus Perkelahian yang Sebabkan Satu Pelajar Tewas |
![]() |
---|
Kebiasaan Lupa Cabut Kunci Motor Membawa Malapetaka, Pelaku Hafal kemudian Beraksi |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.