Berita Kriminal

Pria Asal Bantul Bobol Akun Aplikasi Pemilik Bengkel di Kulon Progo, Ini Kronologinya

Saat dibuka, HRS terkejut karena ada 2 akun tidak dikenal yang bukan miliknya, dan mencoba mencairkan poin sebanyak 51 ribu senilai Rp10 juta.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
AB (tengah) pelaku pembobolan akun aplikasi Power Pertamina saat digiring di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (03/07/2024). 

AB dikenakan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 36 UU RI 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Dian mengatakan ada kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.

AB pun mengaku hanya beraksi sekali, namun diduga kuat aksi serupa dilakukan di lokasi lainnya.

"Masih kami dalami karena ada informasi aksi serupa terjadi di tempat lain," ujarnya.

AB mengaku bisa membobol akun menggunakan identitas outlet yang diberikan rekannya. Ia pun sengaja menemui HRS dengan dalih membantu buka blokir namun juga meminta uang sebagai upah jasa.

Ia memanfaatkan kekurangtahuan para pemilik akun aplikasi Power.

Menurutnya, banyak pengguna aplikasi yang tidak mengetahui jika poin yang dimiliki bisa diuangkan, sehingga poin itulah yang menjadi sasarannya.

"Saya sendiri tahu soal mekanisme aplikasi tersebut dari seorang pelanggan," kata AB yang berprofesi sebagai sopir angkutan online ini.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved