Berita Kriminal
Pria Asal Bantul Bobol Akun Aplikasi Pemilik Bengkel di Kulon Progo, Ini Kronologinya
Saat dibuka, HRS terkejut karena ada 2 akun tidak dikenal yang bukan miliknya, dan mencoba mencairkan poin sebanyak 51 ribu senilai Rp10 juta.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - AB (25), pria asal Kapanewon Jetis, Bantul diamankan kepolisian lantaran membobol akun aplikasi milik pengusaha bengkel di Kulon Progo.
Aksinya itu nyaris menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta.
Wakapolres Kulon Progo, Kompol Martinus Griavinto Sakti mengatakan AB dilaporkan oleh HRS (55), pemilik bengkel di Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih.
"Awalnya korban didatangi pelaku pada 21 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, dan mengaku sebagai petugas aplikasi Power Pertamina dari Jakarta," jelas Martinus pada Rabu (03/07/2024).
Aplikasi Power sendiri merupakan besutan dari Pertamina yang diperuntukkan bagi pemilik outlet otomotif hingga bengkel. Aplikasi tersebut jadi media promosi produk-produk Pertamina.
AB meminta HRS untuk membuka blokir akun Power Pertamina miliknya.
Saat dibuka, HRS terkejut karena ada 2 akun tidak dikenal yang bukan miliknya, dan mencoba mencairkan poin sebanyak 51 ribu senilai Rp10 juta.
Baca juga: Tersangka di Kasus Sabu Lurah Hargomulyo Kulon Progo Bertambah Satu
HRS sempat bertanya masalah tersebut pada AB, namun dijawab dengan berbelit-belit.
AB justru menawarkan jasa membuka blokir namun dengan meminta sebagian hasil poin yang dimiliki oleh HRS.
"HRS yang curiga tidak mengabulkan keinginan AB, dan memintanya datang di lain waktu," kata Martinus.
AB pun datang lagi pada 26 Juni 2024 dan masih menawarkan hal yang sama.
Merasa ada kejanggalan dan dugaan tindak pidana, HRS lalu melapor ke Polres Kulon Progo dan AB pun diamankan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan AB rupanya sengaja membobol akun HRS dengan maksud mengambil poin miliknya.
Pembobolan ia lakukan menggunakan kode batang (barcode) yang dipindai hingga bisa masuk ke akun yang disasar.
"Akun yang disasar tidak diambil alih, hanya pelaku mencoba membuat akun baru menggunakan barcode tersebut," jelas Dian.
AB dikenakan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 36 UU RI 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Dian mengatakan ada kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.
AB pun mengaku hanya beraksi sekali, namun diduga kuat aksi serupa dilakukan di lokasi lainnya.
"Masih kami dalami karena ada informasi aksi serupa terjadi di tempat lain," ujarnya.
AB mengaku bisa membobol akun menggunakan identitas outlet yang diberikan rekannya. Ia pun sengaja menemui HRS dengan dalih membantu buka blokir namun juga meminta uang sebagai upah jasa.
Ia memanfaatkan kekurangtahuan para pemilik akun aplikasi Power.
Menurutnya, banyak pengguna aplikasi yang tidak mengetahui jika poin yang dimiliki bisa diuangkan, sehingga poin itulah yang menjadi sasarannya.
"Saya sendiri tahu soal mekanisme aplikasi tersebut dari seorang pelanggan," kata AB yang berprofesi sebagai sopir angkutan online ini.(*)
Kabar Terbaru Kasus Warga Magelang Pegawai BPS Dihabisi di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sembako di Bantul, Pelaku Ngaku Kepepet dan Tak Punya Pemasukan |
![]() |
---|
Polres Klaten Tetapkan Tersangka Anak dalam Kasus Perkelahian yang Sebabkan Satu Pelajar Tewas |
![]() |
---|
Kebiasaan Lupa Cabut Kunci Motor Membawa Malapetaka, Pelaku Hafal kemudian Beraksi |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.