Jadwal SIM Keliling Jogja
Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Yogyakarta Bulan Juli 2024
Memperpanjang surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke Kantor Samsat, kini tersedia layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi warga DI Yogyakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke Kantor Samsat, kini tersedia layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM untuk dapat memperpanjang dokumen kendaraan mereka tanpa harus hadir secara langsung di kantor.
Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik SIM.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM.
- Pertama adalah menyediakan E-KTP/KTP sebagai bukti identitas diri yang sah
- Kedua, fotokopi SIM lama rangkap dua
- Dilengkapi dengan surat keterangan dokter, dan surat keterangan psikologi.
Beberapa lokasi layanan SIM Keliling di Kota Yogyakarta antara lain:
1. Satpas Polresta Yogyakarta di Jalan KS Tubun
Pukul 08.00-11.00 WIB
2. Bus Simon Palace di Puro Pakualaman
Pukul 08.00-11.00 WIB,
3. Balaikota Yogyakarta, Timoho
Pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Kulonprogo antara lain:
1. Satpas Polres Kulonprogo
Pukul 08.00-11.00
2. Mall Pelayanan Publik (MPP)
| MPBI DIY Minta BPS DIY Terlibat Aktif dalam Penetapan Upah Minimum 2026 |
|
|---|
| Fenomena 'AI-Relationship', Saat Gen Z Lebih Nyaman Berteman dan Curhat ke ChatGPT |
|
|---|
| Ketua OSIS Terpilih Hasil Pemilos 2025 dari 82 Sekolah Dikukuhkan Wakil Bupati Kulon Progo |
|
|---|
| Kandang PSIM Yogyakarta Masih Disita KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi |
|
|---|
| IQOO Z10R: Memberikan Performa Puas dengan Harga Terjangkau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.