Jadwal SIM Keliling Jogja

Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Yogyakarta Bulan Juli 2024

Memperpanjang surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke Kantor Samsat, kini tersedia layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Tribun Jogja
layanan SIM Keliling di Kota Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi warga DI Yogyakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke Kantor Samsat, kini tersedia layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan. 

Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM untuk dapat memperpanjang dokumen kendaraan mereka tanpa harus hadir secara langsung di kantor.

Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik SIM. 

Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM.

  • Pertama adalah menyediakan E-KTP/KTP sebagai bukti identitas diri yang sah
  • Kedua, fotokopi SIM lama rangkap dua
  • Dilengkapi dengan surat keterangan dokter, dan surat keterangan psikologi. 

Beberapa lokasi layanan SIM Keliling di Kota Yogyakarta antara lain: 

1. Satpas Polresta Yogyakarta di Jalan KS Tubun

Pukul 08.00-11.00 WIB

2. Bus Simon Palace di Puro Pakualaman

Pukul 08.00-11.00 WIB, 

3. Balaikota Yogyakarta, Timoho 

Pukul 08.00-12.00 WIB. 

Beberapa lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Kulonprogo antara lain: 

1. Satpas Polres Kulonprogo

Pukul  08.00-11.00

2. Mall Pelayanan Publik (MPP)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved