Singgih Raharjo Dikabarkan Maju Pilkada Kota Yogya, BKD DIY: Belum Ada Surat Permohonan Mundur

BKD DIY belum menerima surat resmi pengunduran diri Singgih Raharjo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumay (28/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi yang masuk ke BKD DIY terkait permohonan mundur Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pernyataan ini disampaikan Amin Purwani menanggapi isu yang santer beredar mengenai Singgih Raharjo yang berniat maju dalam Pilkada Kota Yogyakarta 2024.

"Hingga saat ini, BKD DIY belum menerima surat resmi pengunduran diri Bapak Singgih Raharjo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Amin, Jumat (28/6/2024).

Dijelaskannya, sesuai peraturan yang berlaku, pengunduran diri sebagai ASN harus dilakukan secara formal melalui surat resmi.

Mekanisme pengunduran diri Singgih Raharjo akan diproses setelah resmi ditetapkan sebagai calon Walikota oleh partai pengusung. 

Baca juga: Singgih Bicara Membangun Pariwisata DIY Menjadi Destinasi Wisata Ramah Lingkungan di Musda Masata

"Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai calon (Walikota) dari partai pengusung harus kami proses administrasi berhenti, yang bersangkutan harus mengajukan surat sendiri. Kan kalau masih PNS pasti ada surat-surat keterangan (administrasi) yang diperlukan," terangnya.

Lebih lanjut Amin menjelaskan, apabila nantinya Singgih Raharjo benar mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS) untuk maju di Pilkada Kota Yogyakarta, maka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana ASN lainnya.

"Beliau (Singgih Raharjo) dapat mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS) untuk mempercepat masa pensiunnya. Hak-hak lain yang diperoleh sama dengan ASN lainnya, dengan catatan beliau telah memenuhi syarat usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun," terang Amin.

Di sisi lain lanjut Amin, Singgih baru akan pensiun dari ASN di 1 Juni 2025 mendatang.

Praktis, apabila mantap untuk maju di Pilkada Kota Yogyakarta 2024, ia pun harus mengajukan permohonan pensiun sebelum penetapan calon kepala daerah pada akhir Agustus 2024 mendatang. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved