Polda Jabar Mangkir di Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Tim hukum Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
YouTube/KompasTV
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini.
"Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan. Ya, kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," katanya.
Pegi sebelumnya ditangkap Polda Jabar di Kopo, Bandung, Selasa (21/6/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.
Vina dan Eki merupakan korban pengeroyokan geng motor. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Penjelasan Polda Jawa Barat dan Pertamina Soal Insiden Ledakan dan Kebakaran di Subang |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Bayi Internasional yang Dibongkar Polda Jabar Patok Harga 20 Ribu Dolar Singapura |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Digulung Polda Jawa Barat |
![]() |
---|
Peran 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi |
![]() |
---|
Kasino Berkedok Tempat Futsal di Kota Bandung Digulung Polisi, Omsetnya Gede |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.