Polda Jabar Mangkir di Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
YouTube/KompasTV
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Tim hukum Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) siang.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman tersebut digelar di Ruang VI PN Bandung mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang itu, tim penasehat hukum Pegi Setiawan hadir.

Namun setelah sekitar 20 menit sidang berjalan, tim hukum Polda Jawa Barat tidak datang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan untuk menunda sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Dikutip dari Tribun Jabar, Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan pihak Polda Jawa Barat tidak memberikan alasan terkait dengan ketidakhadirannya di sidang perdana gugatan praperadilan ini.

Namun yang jelas, lanjutnya, pihak PN Bandung sudah mengirimkan surat undangan kepada Polda Jawa Barat secara resmi.

 "Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya (tidak hadir). Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Baca juga: Hari Ini Penyidik Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat

PN Bandung akan mengirimkan undangan lagi kepada Polda Jawa Barat untuk menghadiri sidang gugatan Praperadilan yang akan digelar 1 Juli mendatang.

Namun jika tetap tidak hadir, majelis hakim akan tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran pihat tergugat.

"Enggak jadi masalah, terus saja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024, ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya 

Sementara itu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.

"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Harapan kita hari ini pra peradilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan," katanya.

Ditemui sebelum sidang, ia mengatakan sangat optimistis praperadilan ini akan berjalan lancar sehingga Pegi terbebas.

Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved