Polda Jabar Mangkir di Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Tim hukum Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Tim hukum Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) siang.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman tersebut digelar di Ruang VI PN Bandung mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang itu, tim penasehat hukum Pegi Setiawan hadir.
Namun setelah sekitar 20 menit sidang berjalan, tim hukum Polda Jawa Barat tidak datang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan untuk menunda sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Dikutip dari Tribun Jabar, Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan pihak Polda Jawa Barat tidak memberikan alasan terkait dengan ketidakhadirannya di sidang perdana gugatan praperadilan ini.
Namun yang jelas, lanjutnya, pihak PN Bandung sudah mengirimkan surat undangan kepada Polda Jawa Barat secara resmi.
"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya (tidak hadir). Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Baca juga: Hari Ini Penyidik Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat
PN Bandung akan mengirimkan undangan lagi kepada Polda Jawa Barat untuk menghadiri sidang gugatan Praperadilan yang akan digelar 1 Juli mendatang.
Namun jika tetap tidak hadir, majelis hakim akan tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran pihat tergugat.
"Enggak jadi masalah, terus saja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024, ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya
Sementara itu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.
"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Harapan kita hari ini pra peradilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan," katanya.
Ditemui sebelum sidang, ia mengatakan sangat optimistis praperadilan ini akan berjalan lancar sehingga Pegi terbebas.
Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah.
Penjelasan Polda Jawa Barat dan Pertamina Soal Insiden Ledakan dan Kebakaran di Subang |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Bayi Internasional yang Dibongkar Polda Jabar Patok Harga 20 Ribu Dolar Singapura |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Digulung Polda Jawa Barat |
![]() |
---|
Peran 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi |
![]() |
---|
Kasino Berkedok Tempat Futsal di Kota Bandung Digulung Polisi, Omsetnya Gede |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.