Hari Ini Penyidik Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat

Penyidik Polda Jawa Barat resmi menyelesaikan pemberkasan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memperlihatkan berkas perkara tersangka pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan kepada awak media, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat resmi menyelesaikan pemberkasan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan.

Berkas perkara Pegi Setiawan pun sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024) hari ini.

Penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan dilaksanakan oleh dua orang penyidik sekitar pukul 10.55 WIB.

Setiba di Kejati, kedua penyidik perwakilan dari Polda Jawa Barat tersebut langsung memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar untuk menyerahkan satu bendel berkas perkara.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Pihak Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS," ujarnya kepada awak media di kantor Kejati Jabar, Kamis(20/6/2024).

Setelah penyerahan berkas perkara ini, lanjut Nur, JPU akan menelitinya terlebih dahulu.

Baca juga: Pegi Setiawan Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung

JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara Pegi Setiawan tersebut.

"Setelah menerima berkas tersebut, jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHAP," katanya.

Dalam waktu satu pekan ke depan, kata Nur jaksa akan memberikan sikap perihal berkas perkara tersebut.

Apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau harus dikembalikan kepada penyidik.

"Sesuai KUHAP untuk memeriksa berkas ini selama 14 hari dan untuk menentukan sikap oleh jaksa akan diberikan waktu sesuai UU tujuh hari," kata Nur.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada penyidik bahwa berkas belum lengkap," tambahnya.

Nur menambahkan, Kejati Jabar menunjuk sebanyak enam jaksa dalam menangani kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan.

"Jumlah jaksa untuk kasus ini masih enam. Tidak ada penambahan lagi," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved