Hari Ini Penyidik Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat
Penyidik Polda Jawa Barat resmi menyelesaikan pemberkasan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat resmi menyelesaikan pemberkasan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan.
Berkas perkara Pegi Setiawan pun sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024) hari ini.
Penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan dilaksanakan oleh dua orang penyidik sekitar pukul 10.55 WIB.
Setiba di Kejati, kedua penyidik perwakilan dari Polda Jawa Barat tersebut langsung memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar untuk menyerahkan satu bendel berkas perkara.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Pihak Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS," ujarnya kepada awak media di kantor Kejati Jabar, Kamis(20/6/2024).
Setelah penyerahan berkas perkara ini, lanjut Nur, JPU akan menelitinya terlebih dahulu.
Baca juga: Pegi Setiawan Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung
JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara Pegi Setiawan tersebut.
"Setelah menerima berkas tersebut, jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHAP," katanya.
Dalam waktu satu pekan ke depan, kata Nur jaksa akan memberikan sikap perihal berkas perkara tersebut.
Apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau harus dikembalikan kepada penyidik.
"Sesuai KUHAP untuk memeriksa berkas ini selama 14 hari dan untuk menentukan sikap oleh jaksa akan diberikan waktu sesuai UU tujuh hari," kata Nur.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada penyidik bahwa berkas belum lengkap," tambahnya.
Nur menambahkan, Kejati Jabar menunjuk sebanyak enam jaksa dalam menangani kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan.
"Jumlah jaksa untuk kasus ini masih enam. Tidak ada penambahan lagi," pungkasnya. (*)
Penjelasan Polda Jawa Barat dan Pertamina Soal Insiden Ledakan dan Kebakaran di Subang |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Bayi Internasional yang Dibongkar Polda Jabar Patok Harga 20 Ribu Dolar Singapura |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Digulung Polda Jawa Barat |
![]() |
---|
Peran 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi |
![]() |
---|
Kasino Berkedok Tempat Futsal di Kota Bandung Digulung Polisi, Omsetnya Gede |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.