Pegi Setiawan Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung

Berkas gugatan praperadilan Pegi Setiawan resmi didaftarkan oleh kuasa hukumnya pada Selasa (11/6/2024) kemarin.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). ---Terbaru, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat atas penetapan status tersangka kepadanya.

Berkas gugatan praperadilan Pegi Setiawan resmi didaftarkan oleh kuasa hukumnya pada Selasa (11/6/2024) kemarin.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jawa Barat.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menunggu jadwal persidangan dari PN Bandung.

Dikutip dari Tribun Jabar, Pegi Setiawan sebelumnya resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki setelah ditangkap di kawasan Kota Bandung pada 21 Mei silam.

Polisi menuduh Pegi merupakan otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada Agustus 2016 silam.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar menyebutkan berkas gugatan praperadilan kliennya sudah didaftarkan ke PN Bandung.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucap Muchtar dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Polda Jabar Targetkan Berkas Perkara Pegi Setiawan Selesai Pekan Depan

Gugatan praperadilan ini menurut Muchtar diajukan karena tim kuasa hukum menilai polisi tidak memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sebab, nama Pegi tidak pernah muncul dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus 8 tahun silam.

Namun tiba-tiba, kliennya ditangkap polisi setelah kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali viral pascatayangnya film Vina:Sebelum 7 Hari.

 "Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," lanjutnya.

Jumlah pengacara yang akan mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperdilan sebanyak 22 orang.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," tuturnya.

Selain itu, timnya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan.

Apalagi petugas Polda Jabar belum memberikan surat perpanjangan penahanan yang habis 10 Juni 2024.

"Kami mengimbau Polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved