Polda Jabar Targetkan Berkas Perkara Pegi Setiawan Selesai Pekan Depan

Penyidik Polda Jabar menargetkan bisa menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan pekan depan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Adik Pegi Setiawan, Lusiana (jaket cokelat) saat keluar dan hendak meninggalkan Mapolres Cirebon Kota didampingi kuasa hukumnya selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menimpa kakaknya, Pegi Setiawan (28), Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat menargetkan bisa menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan pada pekan depan.

Setelah menyelesaikan berkar perkara, penyidik akan segera menyerahkannya ke kejaksaan pekan depan.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya akan mengupayakan berkas perkara Pegi Setiawan selesai pekan depan.

"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum ke kejati," kata Jules di Mapolda Jabar, Senin (10/6/2024) malam seperti yang dkutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat terus melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

Pada Sabtu (8/10/2024) dan Minggu (9/6/2024), penyidik melakuka  tes psikologi terhadap Pegi.

Baca juga: Adik Pegi Jawab 28 Pertanyaan dari Penyidik Saat Diperiksa jadi Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tes ini dilaksanakan oleh tim ahli psikologi atas permintaan Ditreskrimum Polda Jabar.

Terkait metode tes psikologi dan poligraf, Jules tak menjelaskan detail pasalnya.

Sebab hal tersebut kewenangan tim ahli yang akan menjelaskannya di persidangan.

"Tentu sesuai kebutuhan dari ahli psikologi atas permintaan penyidik. Hasil dari tim psikologi akan digunakan di persidangan kami tidak bisa menjawab hasil dan metode apa yang digunakan psikolog," ucapnya.

Apabila dalam prosesnya ada yang keberatan, itu akan dikembalikan kepada kebijakan tim ahli.

"Tentu dalam prosesnya kami butuh waktu, apabila ada yang keberatan tentu akan menjadi penilaian tersendiri dari tim psikologi dan tidak bisa kami yang menentukan apakah boleh atau tidak. Ini tergantung dari ahli psikologi yang melakukan pemeriksaan," ucapnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved