Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Polisi Blokir Penerbitan SKCK untuk Remaja yang Terlibat Tawuran di Magelang
Polresta Magelang mengancam tidak akan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi remaja yang terlibat tawuran di wilayah hukumnya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang mengancam tidak akan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi remaja yang terlibat tawuran di wilayah hukumnya.
Hal itu buntut maraknya aksi tawuran di wilayah ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat pelaku jera sehingga kejadian serupa tak kembali terulang.
"Ini bukan karena kita ingin menghalangi masa depan. Namun ini sesuai ketentuan yang ada ini harus kita ikuti," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Tawuran Dipicu Aksi Saling Tantang di IG: Polresta Magelang Amankan 8 Tersangka, 2 Dijerat UU ITE
Mustofa mengatakan, polisi juga gencar melakukan pengawasan terhadap admin akun Instagram yang kerap membuat tantangan tawuran.
Hal itu bukan tanpa alasan lantaran mayoritas aksi tawuran di wilayah ini berawal dari saling tantang di medsos.
Hingga saat ini, tercatat ada dua admin medsos yang dijerat UU ITE. Keduanya pun juga terancam sanksi pemblokiran SKCK.
"Kita tidak akan menerbitkan rekomendasi karena yang bersangkutan masih terlibat dalam tindak pidana dan lain sebagainya. Sehingga terkait SKCK tidak akan kita terbitkan," jelasnya.
Mustofa pun mengajak para orang tua untuk berperan aktif menjaga buah hatinya agar tak terjerumus melakukan tindak kriminal di kemudian hari.
"Mari kita awasi putra putri kita karena segala upaya sudah kita lakukan. Mohon maaf kalau kami melakukan penindakan hukum secara tegas," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Magelang berhasil membekuk delapan tersangka pelaku tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Menowo Pucang, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Sabtu (15/6/2024) malam.
Polisi juga menjerat dua dari delapan pelaku tawuran dengan UU ITE karena menyulut bentrok antar geng menggunakan media sosial Instagram.
Adapun dua admin medsos tersebut berinisial MRM (19) yang mengoperatori akun Instagram @bajaklautdangerous19 serta G (21), admin akun Instagram @teamngaji2k19.
"Ada pelaku yang juga kita kenakan dengan UU ITE, jadi bukan hanya UU Darurat. Dia masuk kategori menyebarkan berkaitan dengan tantangan perkelahian dalam peristiwa tersebut," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa saat memimpin konferensi pers ungkap kasus sajam di Mapolresta Magelang, Rabu (19/6/2024).
Mustofa mengatakan, peristiwa bermula ketika G yang menjadi admin akun Instagram Team Ngaji membuat tantangan tawuran terbuka melalui fitur live Instagram.
Tantangan itu ditanggapi oleh MRM yang menjadi anggota geng Bajak Laut. Dia lantas mengajak 16 anggota geng lainnya untuk melakukan tawuran melalui grup WhatsApp.
2.503 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Magelang Dikukuhkan |
![]() |
---|
Pemberitaan Kekerasan Seksual Berpotensi Lukai Korban, Jurnalis Perlu Perspektif Perlindungan Korban |
![]() |
---|
Melihat Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang, Bakal Diresmikan Jokowi September 2024 |
![]() |
---|
Sebanyak 1.085 Jemaah Haji dari Kabupaten Magelang Kembali dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Antisipasi Inflasi, Asosiasi Champion Cabai Bagikan Ribuan Bibit Cabai di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.