Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Polisi Blokir Penerbitan SKCK untuk Remaja yang Terlibat Tawuran di Magelang

Polresta Magelang mengancam tidak akan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi remaja yang terlibat tawuran di wilayah hukumnya.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Polisi membekuk delapan tersangka pelaku tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Menowo Pucang, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Sabtu (15/6/2024) malam 

Sebelum tawuran, anggota geng Bajak Laut sempat mengambil senjata tajam kemudian berkumpul di wilayah Tegalrejo untuk menenggak dua botol miras jenis ciu.

Tawuran antar kedua kubu pecah di depan rumah makan Joharsari.  Kejadian itu membuat dua orang peserta tawuran menderita luka bacok.

"Jadi penantangnya adalah kelompok Team Ngaji kemudian admin Bajak Laut menerima tantangan, memberitahukan teman-temannya sehingga mereka bersepakat melakukan tawuran dengan menggunakan sajam di Jalan Menowo Secang," jelas Mustofa.

Mustofa mengungkapkan, total ada delapan pelaku tawuran yang dicokok polisi. Beberapa di antaranya ada yang menjadi tersangka sekaligus korban.

Selain itu juga ada satu tersangka yang berstatus anak berkonflik dengan hukum. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved