Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
2.503 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Magelang Dikukuhkan
Sebanyak 2.503 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang dikukuhkan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 2.503 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Magelang tentang perpanjangan masa jabatan.
Ribuan anggota BPD Kabupaten Magelang tersebut dikemukakan langsung oleh Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto, bertempat di halaman Setda Kabupaten Magelang, Kamis (5/12/2024).
Sepyo mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ia juga mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja di kukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Sepyo kemudian memberikan apresiasi kepada para anggota BPD yang telah ikut menjaga kondusifitas saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 kemarin, sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Sebagai mitra kepala desa, Sepyo berpesan agar anggota BPD dapat berkolaborasi untuk melakukan hal-hal terkait kegiatan program desa untuk kemajuan desa, dan juga untuk menyelesaikan program Pemerintah seperti Stunting, kemiskinan ekstrim dan pengangguran.
"Maka ini harus berkolaborasi dengan Pemerintah Desa," kata Sepyo.
Sepyo mengatakan, meskipun bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa, anggota BPD harus tetap menjaga tugas dan fungsi utamanya yaitu melakukan pengawasan pembangunan, penggunaan anggaran dan penggunaan APBDes.
Menurutnya, hal ini merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan untuk menjaga situasi harmonis di desa bersama-sama dengan Forkopimcam di wilayahnya masing-masing.
Sementara, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dispermades Kabupaten Magelang, Katon Dwiandito menyampaikan anggota BPD yang diperpanjang sampai 8 tahun sebanyak 2.503 orang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota, dari 367 desa.
Ia menjelaskan, perpanjang masa jabatan ini dalam rangka memenuhi amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan undang-undang Desa No 6 Tahun 2014.
"Jadi anggota BPD ini yang mulanya masa jabatannya selama 6 tahun kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun," jelas Katon.
Lebih lanjut Katon menjelaskan bahwa BPD memiliki 3 fungsi antara lain, fungsi legislasi, aspirasi dan pengawasan. Dalam konteks Pemerintahan Desa, BPD sebagai mitra utama Kepala Desa dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa.
"Jadi nanti mereka (anggota BPD) bisa mengingatkan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunannya setiap tahun," terangnya.
Sementara fungsi legislasi BPD sendiri salah satunya ikut berkontribusi dalam penyusunan produk hukum di desa bersama kepala desa dalam bentuk regulasi di desa. ( Tribunjogja.com )
Pemberitaan Kekerasan Seksual Berpotensi Lukai Korban, Jurnalis Perlu Perspektif Perlindungan Korban |
![]() |
---|
Melihat Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang, Bakal Diresmikan Jokowi September 2024 |
![]() |
---|
Sebanyak 1.085 Jemaah Haji dari Kabupaten Magelang Kembali dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Antisipasi Inflasi, Asosiasi Champion Cabai Bagikan Ribuan Bibit Cabai di Magelang |
![]() |
---|
Polisi Blokir Penerbitan SKCK untuk Remaja yang Terlibat Tawuran di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.