Satpol PP Bantul Bakal Panggil Lima Pengelola Tempat Pijat Plus-plus
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan pemanggilan itu dilakukan usai pihaknya menggelar uji petik di panti-panti pijat.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pengelola tempat pijat yang tersebar di Kapanewon Kasihan dan Sewon, Kabupaten Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan pemanggilan itu dilakukan usai pihaknya menggelar uji petik di panti-panti pijat.
Hasilnya, ada lima panti pijat terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan praktiknya alias 'pijat plus-plus'.
"Jadi, misalnya, kami cek tulisan tempatnya itu layanan massage atau pijat. Tapi, setelah kami sidak, ternyata ada pemijat perempuan dan konsumen laki-laki di dalam ruangan kamar yang tertutup rapat. Itu kemudian terindikasi tidak baik," jelasnya kepada Tribunjogja.com, Kamis (13/6/2024).
Dikatakannya, uji petik itu telah dilakukan pihaknya pada Minggu lalu.
Kemudian, saat ini mereka diberikan surat pemanggilan untuk diberikan surat pembinaan oleh Satpol PP Bantul.
"Saat ini, mereka sedang kami berikan surat pemanggilan kedua. Karena, saat pemanggilan pertama mereka itu tidak datang, jadi kami berikan surat pemanggilan kedua," urai Jati.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Badan Kesbangpol Bantul Bangun Kewaspadaan Dini bersama FKDM dan Ormas
Nantinya, apabila tidak ada itikad baik dari masing-masing pengelola tempat pijat berbau plus-plus itu, maka berpotensi dibawa ke ranah yustisi.
Kemudian sanksinya yang diberikan bisa berupa denda.
Di sisi lain, Jati menyebut, kasus seperti itu kerap ditemukan di Bumi Projotamansari.
Bahkan, beberapa pengelola panti pijat yang dipanggil itu juga sempat ada yang pernah diberikan sanksi karena terciduk dengan kejadian sama.
"Makanya, kami selalu menggencarkan uji petik. Mereka itu seolah-olah tidak kapok. Ya mungkin, hasil usaha dan pelanggannya cukup banyak. Jadi mereka nekat jalani usaha seperti itu, walau pada kenyataannya memang dilarang," terang dia.(*)
Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan |
![]() |
---|
Terbukti Jual Miras Ilegal, Dua Warga Bantul Dikenakan Sanksi Denda Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Gelar Razia Pengamen dan Pengemis di Piyungan |
![]() |
---|
Jelang Idul Adha, Satpol PP Bantul Lakukan Razia Miras Ilegal |
![]() |
---|
Tim Gabungan Awasi Operasional Panti Pijat di Jogja selama Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.