Satpol PP Bantul Bakal Panggil Lima Pengelola Tempat Pijat Plus-plus

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan pemanggilan itu dilakukan usai pihaknya menggelar uji petik di panti-panti pijat.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pengelola tempat pijat yang tersebar di Kapanewon Kasihan dan Sewon, Kabupaten Bantul.

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan pemanggilan itu dilakukan usai pihaknya menggelar uji petik di panti-panti pijat.

Hasilnya, ada lima panti pijat terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan praktiknya alias 'pijat plus-plus'.

"Jadi, misalnya, kami cek tulisan tempatnya itu layanan massage atau pijat. Tapi, setelah kami sidak, ternyata ada pemijat perempuan dan konsumen laki-laki di dalam ruangan kamar yang tertutup rapat. Itu kemudian terindikasi tidak baik," jelasnya kepada Tribunjogja.com, Kamis (13/6/2024).

Dikatakannya, uji petik itu telah dilakukan pihaknya pada Minggu lalu.

Kemudian, saat ini mereka diberikan surat pemanggilan untuk diberikan surat pembinaan oleh Satpol PP Bantul.

"Saat ini, mereka sedang kami berikan surat pemanggilan kedua. Karena, saat pemanggilan pertama mereka itu tidak datang, jadi kami berikan surat pemanggilan kedua," urai Jati.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Badan Kesbangpol Bantul Bangun Kewaspadaan Dini bersama FKDM dan Ormas

Nantinya, apabila tidak ada itikad baik dari masing-masing pengelola tempat pijat berbau plus-plus itu, maka berpotensi dibawa ke ranah yustisi.

Kemudian sanksinya yang diberikan bisa berupa denda.

Di sisi lain, Jati menyebut, kasus seperti itu kerap ditemukan di Bumi Projotamansari.

Bahkan, beberapa pengelola panti pijat yang dipanggil itu juga sempat ada yang pernah diberikan sanksi karena terciduk dengan kejadian sama.

"Makanya, kami selalu menggencarkan uji petik. Mereka itu seolah-olah tidak kapok. Ya mungkin, hasil usaha dan pelanggannya cukup banyak. Jadi mereka nekat jalani usaha seperti itu, walau pada kenyataannya memang dilarang," terang dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved