Tim Gabungan Awasi Operasional Panti Pijat di Jogja selama Ramadan

Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Polresta Yogya, melakukan pantauan lapangan dengan fokus usaha jasa panti pijat ataupun

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Dinas Pariwisata Kota Yogya
PENGAWASAN: Personel tim gabungan saat menyambangi salah satu usaha panti pijat di Kota Yogyakarta, Selasa (11/3/25) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogya kembali menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terkait operasional usaha jasa pariwisata dan hiburan pada bulan Ramadan, Selasa (11/3/25) malam.

Monev tersebut, sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota No 100.3.41866 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi, serta usaha spa, selama bulan Ramadan.

Terbaru, Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Polresta Yogya, melakukan pantauan lapangan dengan fokus usaha jasa panti pijat ataupun spa di wilayah Gondokusuman. 

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Yogya, Muhammad Zandaru, menjelaskan, kegiatan monev bertujuan untuk memastikan surat edaran telah diterima dan diterapkan dengan baik oleh para pelaku usaha. 

"Kami mengunjungi secara langsung tempat usaha, untuk memastikan surat edaran sudah diterima dan dipahami. Utamanya, perihal pengaturan jam operasional dan prosedur penyelenggaraan usaha selama Ramadan," jelasnya, Rabu (12/3/25).

Sebagai informasi, selaras SE Wakil Wali Kota tersebut, penyedia jasa spa atau panti pijat yang berlokasi di hotel berbintang, dipersilakan tetap buka selaras dengan jam operasionalnya.

Namun, untuk spa atau panti pijat yang berada di luar hotel bintang, atau berdiri sendiri, hanya dipersilakan 'menggelar lapak' pada pukul 09.00 - 17.00 WIB.

"Kami mengajak masyarakat, terutama pelaku usaha jasa pariwisata, untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan, tanpa mengabaikan perputaran ekonomi," cetusnya.

"Dari hasil monev sejauh ini, pelaku usaha umumnya sudah menjalankan imbauan yang diberikan sesuai dengan Surat Edaran," imbuh Zandaru. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved