Berita Kota Yogya Hari Ini
PPDB Kota Yogyakarta 2024: SD dan SMP Negeri Dilarang Paksa Siswa Beli Seragam di Sekolah
Pemkot Yogyakarta mewanti-wanti pihak sekolah supaya tidak melakukan aktivitas pungutan liar (pungli) dalam rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mewanti-wanti pihak sekolah supaya tidak melakukan aktivitas pungutan liar (pungli) dalam rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP.
Salah satunya, terkait pengadaan seragam, di mana sekolah tidak boleh memaksa orang tua atau wali siswa untuk membelinya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengatakan, bahwa pihaknya setiap tahun secara rutin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi hal tersebut.
Baca juga: Harga Telur Ayam Ras Hari Senin 10 Juni 2024 di Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, Kota Jogja
Untuk tahun ini, lanjutnya, seluruh kepala sekolah negeri juga sudah dikumpulkan, agar praktik-praktik semacam itu tidak dilakukan, karena berpotensi memberatkan orang tua murid.
"Terkait dengan seragam, buku dan iuran-iuran itu sudah tidak diperbolehkan. Sejak dulu nggak boleh, kita juga sudah mengingatkan sekolah," tandasnya, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 telah diatur, bawah pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah.
Sehingga, ketika fenomena semacam itu masih dijumpai di sepanjang proses penerimaan peserta didik baru tahun ini, Budi pun mempersilakan orang tua atau wali murid melapor ke Disdikpora.
"Kalau masih ada laporan (pungli), silakan laporkan pada kami. Sudah jelas nggak boleh itu. Kalau seragam, ya biar (beli) sendiri, termasuk buku juga," ungkapnya.
Sekretaris Disdikpora Kota Yogya, Tyasning Handayani Shanti, menambahkan, potensi pungli dalam rangkaian PPDB biasanya muncul setelah siswa secara resmi diterima di sekolah tersebut.
Sementara, untuk pungli dalam proses yang berkaitan dengan penerimaan siswa, selama ini belum pernah dijumpai kasusnya di lapangan.
"Kalau pungli pada proses PPDB kami rasa tidak ada, khususnya di tingkat SD dan SMP di Kota Yogyakarta," terangnya.
Ia pun tidak memungkiri, beberapa modus yang digunakan pihak sekolah untuk mengakali regulasi adalah dengan pengadaan seragam, terutama seragam identitas atau khusus.
Namun, dengan SE yang telah diedarkan ke seluruh sekolah negeri, seharusnya praktik-praktik pemaksaan pembelian seragam di sekolah sudah tidak ada lagi.
Disdikpora Kota Yogyakarta juga sudah mempersiapkan sanksi kepada sekolah atau oknum-oknumnya, jika nekat menabrak aturan tersebut.
"Sekarang sekolah-sekolah yang dulunya ada seragam khusus, sekarang tidak mengadakan kembali karena aturan itu," terangnya.
"Kemudian, seperti seragam olahraga, banyak sekolah yang sekarang membebaskan, karena sekolah tidak boleh mengadakan," urai Sekdin. (aka)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.