Pilkada 2024

KPU DIY Bersiap Buka Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024

Pantarlih akan bertugas memperbarui data pemilih dengan memastikan data akurat dan terbaru.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/ Ist
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Sri Surani. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Sri Surani, menjelaskan total kebutuhan Pantarlih di seluruh DIY sebanyak 10.733 orang.

Pantarlih akan bertugas memperbarui data pemilih dengan memastikan data akurat dan terbaru.

Jumlah Pantarlih di setiap daerah berbeda-beda, berdasarkan jumlah pemilih di TPS.

Hal ini sesuai dengan aturan baru yang membatasi jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 orang.

"Mereka nanti dilantik pada 24 Juni dengan kerja selama sebulan untuk memastikan data pemilih dengan akurat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Sri Surani menjelaskan bahwa jika pemilih dalam satu TPS sejumlah lebih dari 400 maka jumlah Pantarlih diwajibkan dua orang.

Sementara itu, jika jumlah pemilih di bawah 400 maka hanya butuh satu orang Pantarlih.

"Ini Kabupaten/Kota sedang memplenokan untuk kebutuhan pantarlih dengan jumlah pemilih di masing-masing daerah," tuturnya.

Baca juga: KPU Bantul Launching Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Ini Makna dan Harapannya

Selanjutnya, Pantarlih diwajibkan untuk dapat memastikan pemilih dengan akurat salah satunya untuk antisipasi kondisi warga yang sudah meninggal dunia dan terdaftar sebagai pemilih.

"Jadi memang harus detail dan terus diverifikasi dan diperbarui," tandasnya.

Untuk memverifikasi data pemilih, KPU mendapatkan data dari Kemendagri perihal data potensial pemilih.

Selanjutnya, data tersebut diolah dan diverifikasi by name dan address oleh Pantarlih.

"Di-update, kalau meninggal ya diberi keterangan dan dicoret. Itu yang dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024," jelasnya.

Untuk data jumlah yang meninggal di DPT sampai pada pemungutan suara belum terupdate.

Hal tersebut menurutnya dikarenakan dokumen pendukung masih belum bisa di akses.

"Data DP4 dari Kemendagri untuk DIY 2.903.196. Sementara hasil sinkronisasi di KPU RI sebesar 2.890.766," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved