Skema Manfaat Tapera Dianggap Kurang Transparan, Cenderung Abaikan Pekerja Berpendapatan Menengah
Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja sebanyak 2,5-3 persen per bulan dianggap kurang transparan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja sebanyak 2,5-3 persen per bulan dianggap kurang transparan.
Padahal, Tapera sudah resmi disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sejak 20 Mei 2024.
Raniah Salsabila, S.E., peneliti Bidang Kajian Microeconomics Dashboard (Micdash) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menjelaskan, skema manfaat dari program Tapera kurang transparan dan cenderung mengabaikan pekerja berpendapatan menengah.
Baca juga: Keluh Kesah Pekerja Swasta Kota Yogyakarta Soal Program Tapera
Masyarakat dengan pendapatan menengah dan masyarakat yang telah memiliki rumah menjadi kelompok yang tidak mendapatkan perhatian khusus.
Dalam aturan PP Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa bagi peserta non-MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), maka akan mendapatkan pengembalian uang simpanan dan pemupukannya pada masa berakhirnya kepesertaan.
Berakhirnya kepesertaan Tapera dalam hal ini dapat disebabkan oleh berakhirnya masa kerja atau pensiun pada usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Uang simpanan yang dikembalikan ini akan ditambah dengan hasil pemupukan sebesar 4,5 persen-4,8 persen.
“Pemerintah masih kurang memperhatikan masyarakat berpendapatan menengah, mengingat kelompok ini seringkali tidak mendapatkan prioritas karena dianggap mampu mencukupi kebutuhan hidupnya,” kata dia.
Dikatakannya, dengan adanya kewajiban untuk membayar iuran bulanan sebesar 2,5-3 persen bagi pekerja mandiri ini, masyarakat berpendapatan menengah sebenarnya dapat memanfaatkan dana tersebut untuk investasi lainnya.
“Pemerintah seharusnya dapat memberikan perhatian kepada masyarakat berpendapatan menengah dan memberikan alternatif lain terhadap akses peningkatan kesejahteraan ekonominya,” pungkasnya.
Sementara, peneliti Micdash lain, Qisha Quarina, Ph.D., kebijakan Tapera ini dapat menuai keberhasilan apabila terdapat transparansi dan mekanisme yang baik.
“Kebijakan Tapera dapat berhasil apabila terdapat transparansi dan mekanisme yang baik. Selain itu, diperlukan pula pengawasan dan evaluasi secara berkala,” paparnya.
Qisha menjelaskan keberhasilan Tapera juga harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Hal ini penting dilakukan, terutama terkait dengan manajemen pengelolaan dana nasabah.
Langkah tersebut, menurutnya, perlu dilakukan guna menghindari adanya mismanajemen atau penyalahgunaan anggaran dan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan dana bagi MBR dalam mengakses perumahan layak huni.
Soal Tapera menjadi solusi tepat atau tidak, kata Qisha hadirnya Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Itu digunakan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
“Akar permasalahan utama dalam sektor perumahan di Indonesia saat ini bukan hanya pada tingginya harga rumah dan rendahnya penghasilan masyarakat saja. Persoalan sektor perumahan di Indonesia juga terkait dengan rumah yang tidak memenuhi standar layak huni serta backlog perumahan karena ketimpangan yang terjadi antara pasokan dan permintaan yang tidak seimbang,” terangnya. (Ard)
Berbulan-bulan Tak Digaji, 32 Karyawan Ngadu ke DPRD Bantul |
![]() |
---|
Cerita Teman Kos Mulyono Alumnus UGM: Fakta adalah Fakta. Beliau Lulusan Fakultas Kehutanan |
![]() |
---|
Kisah Safira Nur Aini, Lulusan S2 Termuda UGM yang Ingin Mendorong Kemajuan Sektor Pertanian |
![]() |
---|
Soal Tudingan Ijazah hingga Skripsi Diduga Palsu, Jokowi: Ini Politik! |
![]() |
---|
Mulyono Pastikan Jokowi Satu Angkatan di Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.