Pilkada Klaten 2024

Netralitas ASN hingga Partisipasi Kelompok Marjinal Jadi Perhatian dalam Pilkada Klaten 2024 

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan keberpihakan penyelenggara pemilu masih menjadi potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024 mendatang. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Serangkaian tahapan menyongsong penyelenggaraan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Klaten pun telah dilakukan oleh KPU serta Bawaslu Kabupaten Klaten .

Di antaranya membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). 

Mengenai pelaksanaan Pilkada pemilihan calon bupati-calon wakil bupati (Pilcabup-cawabup) di Kabupaten Bersinar, Bawaslu Kabupaten Klaten menyebut netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan keberpihakan penyelenggara pemilu masih menjadi potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024 mendatang. 

"Jika mengacu Pilkada 2020 lalu, potensi-potensi pelanggarannya tentu masih sama. Yakni berkaitan dengan netralitas ASN, kemudian keberpihakan penyelenggara pemilu, dan sebagainya," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, Minggu (26/5/2024). 

Arif mengatakan potensi-potensi tersebut harus diantisipasi.

Baca juga: Sebanyak 78 Anggota Panwascam Pilkada Klaten Dilantik, Berikut Pesan Ketua Bawaslu 

Oleh karena itu sebelum memasuki tahapan Pilkada , Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Kesbangpol sudah mengandeng KPU dan Bawaslu Klaten untuk melaksanakan sosialisasi pendidikan politik terkait netralitas ASN

Pihaknya menyebut untuk sementara ini belum mengirimkan himbauan terkait netralitas ASN ke sejumlah instansi.

Sebab, saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 belum memasuki masa pendaftaran bakal calon. 

"Biasanya kalau sudah mulai masuk tahapan, sudah muncul calonnya, baru kami (edarkan) himbauan," katanya. 

Arif menyebut Pilkada kali ini berbeda dengan Pilkada 2020 lalu. Pada Pilkada 2020 lalu, pihaknya melakukan himbauan lebih awal lantaran kala itu Bupati Klaten masih bisa mencalonkan untuk periode kedua. 

"Sehingga saat itu kami kirim himbauan lebih awal agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan pada Pilkada tahun ini, himbauan akan kami kirim kalau sudah mendekati waktunya, agar tidak terlupakan," paparnya. 

Selain itu, partisipasi kaum marjinal dan disabilitas juga menjadi perhatian serius dalam Pilkada 2024.

Arif menuturkan bahwa Bawaslu Klaten telah berkoordinasi dengan KPU Klaten untuk mendorong kelompok marjinal dan disabilitas bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2024 mendatang. 

"Harapannya agar tercipta Pemilu yang inklusif di Kabupaten Klaten . Artinya kawan-kawan marjinal dan disabilitas bisa turut terlibat dalam proses pemilihan itu," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved