Pilkada Klaten 2024
Paslon Bupati Pilkada Klaten 2024 Herry-Wahyu Gugat KPU ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) nomor urut 2 di Pilkada Klaten, Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan, mengajukan permohonan
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) nomor urut 2 di Pilkada Klaten, Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Klaten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan laman www.mkri.id, perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan paslon Herry-Wahyu itu tercatat dengan nomor registrasi 22/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Permohonan itu diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.37 WIB secara online.
Pihak pemohon sengketa tersebut tertulis Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan, sedangkan pihak termohon adalah KPU Kabupaten Klaten.
Calon Bupati Klaten nomor urut 2, Herry Wibowo, membenarkan adanya permohonan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Klaten 2024.
Gugatan itu dilayangkan lantaran pihaknya merasa ada beberapa hal yang dinilai tidak transparan.
"Sebenarnya yang saya komplain itu Ketua KPU Klaten dan penyelenggara Pilkada, bukan paslon 01 atau 03," kata Herry saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (7/1/2025).
Herry menjelaskan ada tiga substansi yang menurutnya KPU Klaten belum transparan kepada pihaknya sebagai peserta Pilkada Klaten 2024. Di antaranya terkait 43.600 surat suara rusak usai pencoblosan.
"Sebenarnya tim pemenangan kami sudah menanyakan 43.600 surat suara rusak itu punya paslon mana saja, kerusakannya apa, karena dicoblos lebih dari satu kali atau bagaimana? Tapi KPU tidak mengatakan jawabannya dan tak bisa menunjukkan," ujarnya.
Herry juga mempertanyakan bagaimana KPU mensosialisasikan tahapan Pilkada selama ini ke masyarakat.
Mengingat jumlah surat suara rusak cukup banyak.
Hal lain yang menjadi pertanyaan Herry adalah terkait pembakaran surat suara kelebihan atau sisa yang tak terpakai sehari sebelum pencoblosan. Herry menyangsikan mengapa kegiatan itu tidak mengundang pasangan calon.
"Saya menanyak mengapa paslon tidak diundang, jawabannya tidak ada kewajiban untuk mengundang paslon. Terus saya tanya yang diundang siapa, hanya Bawaslu dan kepolisian. Selanjutnya saya jawab, kalau tidak ada larangan untuk mengundang, karena klausalnya tidak dilarang, berartikan boleh. Lebih baik kita diundang menghadiri dan ikut melihat pembakaran. Karena kalau nanti terjadi sengketa, itu kan bisa bukti," jelasnya.
Dia mengaku pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan terkait kegiatan itu. Dia pun mengetahui adanya giat pembakaran surat suara tak terpakai atau berlebih dari media pemberitaan.
Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih Pilkada Klaten 2024, KPU Tunggu Sidang Putusan MK |
![]() |
---|
Herry Wibowo Cabut Gugatan Sengketa PHPU Pilkada Klaten di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU RI Serahkan Santunan Kematian dan BPJS Ketenagakerjaan pada Keluarga Mendiang Sugimin |
![]() |
---|
Evaluasi Bawaslu Klaten Terkiat Penyelenggaraan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU Klaten, Paslon Hamenang-Benny Unggul dengan Perolehan 395.092 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.