Pilkada Klaten 2024

Evaluasi Bawaslu Klaten Terkiat Penyelenggaraan Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Klaten pun mencatat ada sejumlah hal yang perlu menjadi evaluasi dalam pelaksanaan Pilkada kali ini. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, menyebut ada sejumlah hal yang perlu dievaluasi soal pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Klaten telah selesai. Sejumlah tahapan Pilkada, mulai dari kampanye, pemungutan, perhitungan suara, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten telah dilaksanakan KPU Kabupaten Klaten.


Kendati demikian, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten pun mencatat ada sejumlah hal yang perlu menjadi evaluasi dalam pelaksanaan Pilkada kali ini. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini, terutama tahapan kampanye, dinilai lebih bagus ketimbang gelaran-gelaran Pilkada sebelumnya. Nilai bagus itu dilihat dari ketaatan terhadap regulasi saat kampanye dan berkaitan penyelenggaraannya. 


"Tetapi ada beberapa yang perlu kami evaluasi dan juga disampaikan kepada kawan-kawan KPU. Yakni terkait kesalahan yang berulang-ulang dari setiap tahapan ke tahapan selanjutnya, semisal terkait logistik yang banyak kekurangan," ujar Arif, Selasa (3/12/2024). 


Meskipun sebenarnya, lanjut Arif, KPU sudah berupaya memperbaiki dari Pemilu atau Pilkada sebelumnya, yakni dengan mengandeng pihak ketiga untuk melakukan setting logistik. Tetapi ternyata hasilnya masih sama yakni tetap ada kekurangan dan sebagainya. 


"Menurut kami, sebenarnya kalau teman-teman penyelenggara baik PPK atau Panwascam dilibatkan akan lebih baik karena bisa saling mengingatkan, sehingga itu masuk bagian evaluasi. Kalau evaluasi tahapan kampanye masih seperti pemilu sebelumnya yakni banyak yang tidak menyertakan surat tanda terima pemberitahuan (STTB)," jelasnya.


Adapun evaluasi terkait proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS, Arif menyebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait pemahaman KPPS terhadap regulasi, terutama regulasi aturan bagi para pemilih untuk membawa C pemberitahuan dan dokumen kependudukan saat mencoblos.


"Nah hampir semua yang mencoblos kemarin, awalnya tidak ditanya KTP atau dokumen kependudukannya. Baru kawan-kawan PTPS yang kemudian memberi masukan," tuturnya.


Menurut Arif, memang informasi yang beredar di masyarakat terkait hal itu saling tumpang tindih. Lantaran saat coklit manual ada yang memberitahu bahwa C pemberitahuan bukan barang wajib. Bahkan jika tidak membawa C pemberitahuan (surat undangan nyoblos), asalkan bawa KTP tetap bisa nyoblos.


"Sementara membawa C pemberitahuan tanpa membawa KTP di regulasinya tidak boleh. Nah itu yang kemudian evaluasinya malah justru akan menghilangkan hak seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena sekarang, mungkin ada orang tua yang jarang menyimpan sendiri KTP-nya, mungkin dibawa anaknya, kadang lupa naruh," ujarnya.


Sehingga ia menilai, regulasi terkait peraturan itu harus diperbaiki. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved