Pilkada 2024

Bawaslu DIY Sebut Potensi Pelanggaran ASN di Pilkada Lebih Besar.

Potensi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 diprediksi lebih tinggi dibanding Pileg dan Pilpres silam.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib. 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) DIY menyebut potensi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 lebih tinggi dibanding Pileg dan Pilpres silam.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan, salah satu mandat yang jadi ketugasannya adalah mengawasi netralitas ASN, TNI-Polri, serta lurah dan jajarannya.

"Kalau melihat tren dan pengalaman sebelumnya, dalam konteks Pilkada, potensi pelanggarannya lebih tinggi dibanding Pemilu," tandasnya, di sela pelantikan Panwascam untuk Pilkada Kota Yogya 2024, Jumat (24/5/2024).

Oleh sebab itu, pihaknya pun bakal berkolaborasi dengan pemerintah daerah yang dianggap mempunyai cukup akses untuk mengetahui fakta di lapangan.

Namun, ia juga mendorong, supaya para pejabat pemerintah daerah melakukan pengawasan internal dan secara pro aktif melaporkan ke Bawaslu ketika mendapati potensi kasus.

"Aparatur sipil negara posisinya harus netral, karena harus melayani semua. Kalau nggak netral, itu bahaya, karena berpotensi menggunakan uang negara atau fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu," ungkapnya. 

Mengenai adanya seorang ASN yang disinyalir ikut penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta di salah satu partai politik, Najib menyebut belum masuk ranah pelanggaran.

Sebab, yang bersangkutan sebatas mengikuti penjaringan bakal calon wali kota di partai politik dan belum mendaftar di KPU.

"Jadi, ada dua proses. Kalau masih di parpol belum kena aturan. Yang sudah bisa diproses kalau dia sudah berproses di KPU dan itu belum terjadi," terangnya.

"Sekarang kan masih masa penjaringan di KPU, belum masuk masa pencalonan. Sesuai undang-undang yang masuk pencalonan itu kalau sudah mendaftar di KPU," tambah Najib.

Apalagi, terangnya, meski yang bersangkutan sudah mendaftar dan mengikuti penjaringan di partai politik, nantinya pun belum tentu didapuk sebagai Calon Wali Kota.

Ia meyakini, seluruh partai politik masih melakukan proses seleksi sebelum menentukan pasangan calon yang akan diusung di Pilkada 2024.

"Belum tentu jadi calon juga, kendaraan belum tentu dapat. Mereka baru bisa dikatakan calon kalau sudah mendaftar di KPU dan sudah ada yang mengusung," pungkas Najib. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved