Cerita Ayah Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Anak Saya Alami Keterbelakangan Mental

Di tengah polemik kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut, pernyataan mengejutkan disampaikan oleh ayah Sudirman, yakni Suratno.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki  kembali mengemuka ke permukaan setelah kasus Vina difilmkan. 

TRIBUNJOGJA.COM, CIREBON - Kasus pembunuhan Vira Cirebon dan Eki pada 2016 silam kembali mencuat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut kembali menjadi perbincangan publik setelah tiga dari 11 pelaku pembunuhan hingga saat ini belum ditangkap polisi.

Sementara 8 pelaku lainnya sudah dihukum oleh pengadilan.

Sebanyak 7 pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu lainnya 8 tahun penjara.

Salah satu terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Sudirman.

Di tengah polemik kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut, pernyataan mengejutkan disampaikan oleh ayah Sudirman, yakni Suratno.

Suratno menyebut kalau anaknya yang saat ini dihukum seumur hidup mengalami keterbelakangan mental sejak kecil.

Kondisi itu dialami oleh Sudirman sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Sudirman sendiri hanya lulus SD setelah itu putus sekolah.

Suratno pun yakin kalau anaknya tersebut tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Saat pembunuhan terjadi, kata Suratno, Sudirman masih berusia 20 tahun.

Kondisinya yang mengalami keterbelakangan mental membuat Sudirman banyak menghabiskan waktunya di rumah.

Sesekali Sudirman pergi ke musala, tapi tidak pernah berada di luar hingga larut malam.

“Waktu kejadian umur 20 tahun. Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan (sekolah) karena anaknya keterbelakangan mental,” papar Suratno, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (21/5/2024).

Di lingkungan rumahnya, kata Suratno, Sudirman seringkali mendapatkan bullyan dari warga.

Hal itu yang membuat Suratno yakin anaknya tak terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Makam Mahasiswi UMY di Purbalingga Dibongkar Orang Tak Dikenal, Diduga Percobaan Pencurian Mayat

Soal keterlibatan Sudirman dalam geng motor yang menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eki, Suratno mengaku saat itu anaknya baru berlatih mengendarai sepeda motor.

Melihat hal itu, Suratno yakin kalau anaknya itu tidak masuk menjadi anggota geng motor yang menjadi pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah gaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget," paparnya.

Selama menjalani pemeriksaan, Sudirman terus dipaksa mengakui sebagai pembunuh Vina Cirebon dan Eki.

Suratno berharap, kebenaran kasus ini akan terungkap dan anaknya bisa bebas dari penjara.

“Sampai sekarang delapan tahun kalau saya tengokin (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan,” jelasnya.

“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara)," imbuhnya.

8 Terpidana Ajukan Grasi, tapi Ditolak

Setelah kasus ini bergulir, delapan terpidana kasus Vina Cirebon ternyata sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.

Namun, grasi yang diajukan delapan terpidana ini ditolak presiden.

Hal itu diungkap Panitera Muda Hukum sekaligus Hukum PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019. Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, Senin (20/5/2024).

Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Hasilnya, ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016," papar Dimas.

"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi, dan Sudirman bin Suratno," imbuhnya.

Dimas menyebut, 7 pelaku kasus ini dijatuhi hukuman berat. Kecuali Saka Tatal yang hanya dihukum 8 tahun penjara.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved