Siang Ini Dua Sahabat Almarhum Vina akan Berikan Kesaksian di Sidang PK Saka Tatal
Sidang peninjauan kembali Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa (30/7/2024) hari ini.
Agenda sidang siang ini adalah pemeriksaan saksi.
Saksi yang akan diperiksa pada siang hari ini di antaranya adalah Mega Lestari dan Widia Sari.
Keduanya merupakan teman dari Vina Cirebon.
Mega dan Widia pun menyatakan siap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Saya siap memberikan kesaksian," ujar Mega saat diwawancarai di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (29/7/2024) malam, dikutip dari TribunJabar.id.
"Kalau persiapan khusus, gak ada. Paling fisik dan mental, sama berdoa semoga berjalan baik," sambungnya.
Tak jauh berbeda dengan Mega, Widia juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya.
"Siap memberikan kesaksian yang sebenarnya, saya berdoa yang baik saja, semoga lancar dan terbuka semuanya," ucap Widia.
Mega dan Widia sebelumnya diketahui merupakan teman yang terakhir berkomunikasi dengan Vina.
Baca juga: Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
Dalam YouTube Diskursus Net, keduanya mengungkapkan chat terakhir mereka dengan Vina sebelum kejadian maut yang menewaskan temannya itu, yakni pada 27 Agustus 2016 silam.
Menurut pengakuannya, pada 27 Agustus itu, Mega dan Widia sempat menjemput Vina di rumahnya di Desa Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Mega dan Widia, Muchtar Effendy, mengonfirmasi kedua teman Vina itu telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mendampingi mereka di pengadilan memberikan kesaksian.
Dengan pengetahuan mereka tentang keseharian Vina, keterangan Mega dan Widia diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga bagi proses hukum ini.
Muchtar mengungkapkan, pentingnya kesaksian dari Mega dan Widia tersebut sebelumnya disebutkan oleh kakak almarhumah Vina sebagai teman dekat adiknya.
| Gugat Vonis Lama, Bambang Tri Uji Makna “Keonaran” Lewat Sidang PK di PN Solo |
|
|---|
| Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Menkominfo, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| UPDATE Terbaru Kasus Tewasnya Vina Cirebon dan Eky, Sudirman Resmi Ajukan PK |
|
|---|
| Jessica Wongso Hirup Udara Bebas Setelah Jalani Hukuman 8,1 Tahun Penjara, Berniat Ajukan PK |
|
|---|
| Saka Tatal Akhirnya Lakukan Sumpah Pocong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.