Gugat Vonis Lama, Bambang Tri Uji Makna “Keonaran” Lewat Sidang PK di PN Solo
Upaya hukum baru kembali ditempuh oleh Bambang Tri Mulyono, narapidana kasus penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO – Upaya hukum baru kembali ditempuh oleh Bambang Tri Mulyono, narapidana kasus penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kamis pagi, ia menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan menggugat fondasi hukum yang membuatnya divonis bersalah.
Permohonan PK ini mengacu pada perkembangan hukum terbaru, terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsir ulang ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya soal definisi “keonaran” di ranah digital.
Dalam perkara sebelumnya, Bambang Tri dijerat karena kontennya dianggap menimbulkan keonaran di masyarakat.
Namun kini, tim kuasa hukumnya menilai bahwa pemidanaan terhadap Bambang tidak lagi relevan secara hukum.
Kuasa Hukum: Hakim Keliru Menilai Fakta dan Konteks
Yakub Chris Setyanto, kuasa hukum Bambang, menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya dilandasi oleh kekeliruan dalam menilai hukum dan fakta.
Ia menyebut bahwa konteks digital tidak bisa disamakan begitu saja dengan ruang publik fisik dalam hal “keonaran”.
“Putusan MK telah menegaskan bahwa keonaran di ruang siber tidak bisa otomatis dianggap pidana, kecuali ada bukti dampaknya benar-benar terasa di dunia nyata,” ujar Yakub di luar ruang sidang.
Lebih lanjut, ia menyebut sumpah mubahalah yang diucapkan Bambang Tri dalam sebuah podcast sebagai bagian dari praktik keagamaan yang dilindungi hukum, bukan penistaan seperti yang sempat didakwakan.
Baca juga: Basarnas Kerahkan 3 Helikopter untuk Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Peran Pasif dalam Konten, Tidak Terbukti Menyebarkan
Perkara ini berawal dari kemunculan Bambang sebagai narasumber dalam sebuah podcast milik Gus Nur yang diunggah ke YouTube pada September 2022.
Dalam tayangan itu, Bambang mengungkap tudingan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Namun, menurut kuasa hukum, posisi Bambang dalam konten tersebut hanya sebagai pembicara, bukan pihak yang mengunggah atau menyebarkan konten.
Oleh karena itu, unsur pidana terkait penyebaran yang menyebabkan keonaran seharusnya tidak bisa dikenakan padanya.
Bambang Tri Mulyono Resmi Hirup Udara Bebas, Dapat Pembebasan Bersyarat, Langsung Pulang ke Blora |
![]() |
---|
6 Poin Isi Podcast UGM Bahas Ijazah Jokowi, Konfirmasi Keaslian hingga Jawab Isu Pemalsuan |
![]() |
---|
UGM Keluarkan Konten YouTube Khusus Bahas Ijazah Jokowi, Ini Isinya |
![]() |
---|
Pastikan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Samad : Upaya Kriminalisasi |
![]() |
---|
Gugatan kepada Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi Gugur di PN Sleman, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.