Gugat Vonis Lama, Bambang Tri Uji Makna “Keonaran” Lewat Sidang PK di PN Solo
Upaya hukum baru kembali ditempuh oleh Bambang Tri Mulyono, narapidana kasus penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
“Yang jadi fokus UU ITE adalah soal penyebaran yang berdampak luas. Sementara klien kami tidak mengunggah, tidak menyebarkan, dan tidak bekerjasama aktif dalam distribusi konten,” kata Yakub.
Jejak Hukum yang Berliku
Kasus hukum Bambang Tri mengalami dinamika panjang.
Ia sempat dituntut 10 tahun penjara dengan dakwaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun fokus dakwaan akhirnya mengerucut ke pasal pencemaran nama baik.
Vonis enam tahun penjara dijatuhkan oleh PN Solo pada April 2023, vonis yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan menggunakan dasar UU ITE.
Dalam prosesnya, tiga putusan Mahkamah Konstitusi soal interpretasi hukum digital menjadi alasan kuat bagi Bambang untuk mengajukan PK.
Saat ini, Bambang telah menjalani dua tahun masa hukuman dari total enam tahun pidana. Ia dibawa dari Lapas Kelas 2 Sragen ke PN Solo untuk menghadiri sidang PK. (*)
| Dulu Getol Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Kini Rismon Sianipar Berbalik Arah: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| Penggugat Ijazah Jokowi di PN Solo Ajukan 33 Alat Bukti |
|
|---|
| Gugatan Citizen Lawsuit Terhadap Jokowi di PN Surakarta Hari Ini Masuk Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Kamis Besok Roy Suryo CS Bakal Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka |
|
|---|
| Bambang Tri Mulyono Resmi Hirup Udara Bebas, Dapat Pembebasan Bersyarat, Langsung Pulang ke Blora |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gugat-Vonis-Lama-Bambang-Tri-Uji-Makna-Keonaran-Lewat-Sidang-PK-di-PN-Solo.jpg)