Gugat Vonis Lama, Bambang Tri Uji Makna “Keonaran” Lewat Sidang PK di PN Solo

Upaya hukum baru kembali ditempuh oleh Bambang Tri Mulyono, narapidana kasus penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
SIDANG PK : Bambang Tri Mulyono menjalani sidang perdana peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (3/7/2025). 

“Yang jadi fokus UU ITE adalah soal penyebaran yang berdampak luas. Sementara klien kami tidak mengunggah, tidak menyebarkan, dan tidak bekerjasama aktif dalam distribusi konten,” kata Yakub.

Jejak Hukum yang Berliku

Kasus hukum Bambang Tri mengalami dinamika panjang.

Ia sempat dituntut 10 tahun penjara dengan dakwaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun fokus dakwaan akhirnya mengerucut ke pasal pencemaran nama baik.

Vonis enam tahun penjara dijatuhkan oleh PN Solo pada April 2023, vonis yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan menggunakan dasar UU ITE.

Dalam prosesnya, tiga putusan Mahkamah Konstitusi soal interpretasi hukum digital menjadi alasan kuat bagi Bambang untuk mengajukan PK.

Saat ini, Bambang telah menjalani dua tahun masa hukuman dari total enam tahun pidana. Ia dibawa dari Lapas Kelas 2 Sragen ke PN Solo untuk menghadiri sidang PK. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved