Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Kapolri menegaskan kepolisian akan mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki yang terjadi tahun 2016 silam

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Kapolri sudah memerintahkan kepada jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mengusutnya.

Jenderal bintang 4 itu menegaskan kepolisian akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menimpa sepasang kekasih itu.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Kapolri, Mabes Polri saat ini sudah mulai melakukan pendalaman untuk mengusut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Penanganan kasus itu dilaksanakan oleh Bareskrim dengan melibatkan Propam dan Irwasum.

"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Sigit di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Jenderal Listyo Sigit menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus itu secara transparan.

Baca juga: Bareskrim Polri Evaluasi Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Libatkan 2 Divisi Lain

Pendalaman-pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian, hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat jika sudah lengkap.

"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.

Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, salah satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini.

Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.

Sementara sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut pihaknya sedang mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved