Berita Jogja Hari Ini

Begini Tanggapan Peserta JKN BPJS Kesehatan di Yogyakarta Terkait Pemberlakuan KRIS

Pemerintah menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III,dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan standar minimum

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock via kompas.com
lustrasi BPJS Kesehatan 

Hal itu karena BPJS Kesehatan menggunakan sistem subsidi silang. Artinya yang memiliki pendapatan lebih mensubsidi masyarakat kurang mampu.

“Saya dapat fasilitas kantor juga, kelas II. Kalau saya sih nggak masalah, karena kan memang sistemnya subsidi silang ya. Tujuannya (KRIS) kan untuk pemerataan layanan, jadi saya nggak masalah,” ujarnya.

Menurut pengalamannya menggunakan BPJS Kesehatan, pelayanan kelas II cukup baik. Ia juga tidak mendapatkan diskriminasi ketika berobat.

“Pernah kecelakaan, langsung di rujuk ke rumah sakit, dan biaya terkover. Pernah berobat karena ada masalah di telinga dengan BPJS Kesehatan juga, tetapi ya pelayanan tetap baik, tidak didiskriminasi, tetap dilayani, diperiksa, dan diberi obat,” imbuhnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved