Berita Jogja Hari Ini

Begini Tanggapan Peserta JKN BPJS Kesehatan di Yogyakarta Terkait Pemberlakuan KRIS

Pemerintah menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III,dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan standar minimum

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock via kompas.com
lustrasi BPJS Kesehatan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III,dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan sistem KRIS, maka maksimal akan ada empat tempat tidur dalam satu kamar.

Baca juga: Wacana Penghilangan Separator Ringroad Jogja Dibatalkan, Kini Kaji Penutupan U Turn

Menanggapi hal tersebut, peserta BPJS Kesehatan kelas I, Hana (36) mengaku masih bingung. Ia mempertanyakan apakah pelayanan yang diterima akan sama atau tidak. 

“Sudah tau informasinya,tetapi masih bingung nanti pelayanannya gimana. Apakah nanti dalam satu kamar kelas I semua atau dicampur?” katanya, Kamis (16/05/2024).

Jika dalam satu ruangan tidak dibedakan berdasarkan kelas, lanjutnya, ia mempertimbangkan untuk turun kelas kelas III.

Hal itu karena iuran yang ia bayarkan tidak sesuai dengan yang diterima. Sebab ia rutin membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp150.000.

“Alhamdullilah memang belum pernah kepake (BPJS Kesehatan), belum pernah rawat dan jarang sakit sampai harus periksa. Jadi saya nggak tahu satu kamar kalau kelas I itu berapa orang. Berdasarkan informasi maksimal dua pasien. Kalau dengan KRIS jadi empat pasien, ya mending turun kelas aja,” sambungnya.

Ia pun khawatir dengan sistem KRIS justru akan membua pasien menumpuk dan kesulitan mencari kamar.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Nisa (29). Ia merupakan peserta JKN penerima upah, yang difasilitasi dari tempatnya bekerja. Warga Kotagede itu pun mendapat fasilitas kelas II. 

“Masih bingung juga (sistem KRIS), apakah pembayarannya nanti dipukul rata atau gimana skemanya,” ungkapnya.

Meski menjadi tanggung jawab kantornya, namun ia mempertimbangkan untuk pindah ke kelas III.

“Sebenarnya pembayaran dari kantor sih. Tapi kalau kemudian dicampur (kelas I,II, dan III), mending pindah golongan III,” lanjutnya.

Berbeda dengan Jati (27), dirinya tidak mempermasalahkan pemberlakuan KRIS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved