Berita Bantul Hari Ini

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan, Dinkes Bantul Mulai Lakukan Koordinasi ke Semua Rumah Sakit

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul mulai melakukan koordinasi kepada semua rumah sakit terkait sistem kelas BPJS Kesehatan yang akan digantikan

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Tri Widiyantara. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul mulai melakukan koordinasi kepada semua rumah sakit terkait sistem kelas BPJS Kesehatan yang akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebagai informasi, berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024 mengamanatkan sistem KRIS diberlakukan secara bertahap. Paling tidak selambat-lambatnya pada Juni 2025, semua sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh KRIS.

Baca juga: 3 Fakta Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus Meski akan Ada KRIS

"Jadi, di Bantul sudah melakukan koordinasi dengan semua rumah sakit agar mereka menyiapkan kamar-kamarnya sesuai dengan ketentuan KRIS itu," kata Kepala Dinkes Bantul, Agus Tri Widiyantara, kepada awak media di sela-sela tugasnya, Rabu (15/5/2024).

Hal itu dilakukan mengingat penggantian sistem kelas BPJS Kesehatan jadi KRIS juga harus didukung dengan perubahan kamar-kamar yang selama ini ada di masing-masing rumah sakit.

Namun, perubahan kamar rumah sakit sesuai KRIS dibutuhkan usaha dan upaya dengan cukup waktu. Apalagi terkait pembiayaan. Sebab, mengubah kamar-kamar rumah sakit tidak bisa dilakukan asal-asalan. 

"Tidak mudah mengubah kamar-kamar yang sebelumnya mungkin ada sampai enam dan delapan dalam satu ruangan. Nah, kalau sekarang kan (ada kebijakan) maksimal menjadi empat," urai Agus.

Meski demikian, dia menyebut bahwa pada tahun lalu sudah ada beberapa rumah sakit yang sudah mulai merenovasi masing-masing kamar perawatan.

"Ya mudah-mudahan nanti, ketika kebijakan BPJS Kesehatan baru itu mulai diterapkan, masing-masing kamar rumah sakit di Kabupaten Bantul sudah sesuai dengan KRIS tadi," tuturnya.

Pihaknya pun memastikan kepada masyarakat untuk tidak perlu merasa was-was atau merasa takut tidak mendapatkan pelayanan yang memadai apabila kebijakan KRIS diterapkan.

"Sekarang, universal health coverage (UHC) di Bantul saja sudah lebih dari 98 persen ter-cover BPJS. Pasien BPJS diperlakukan seperti raja di rumah sakit, karena 90 persen pasien di rumah sakit Kabupaten Bantul dari BPJS," urai Agus.

Lanjutnya, apabila rumah sakit tidak memberikan layanan kepada pasien BPJS, maka berpotensi mengalami kerugian. Sebab, pasien akan kapok dan lari ke tempat lain untuk mendapatkan perawatan kesehatan. 

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Karena dengan adanya perubahan layanan ke KRIS justru ada peningkatan layanan di rumah sakit yang lebih baik," katanya. 

Sementara itu, Direktur RSUD Panembahan Senopati, Atthobari, mengaku, sudah mulai mempersiapkan kamar-kamar sesuai KRIS

"Penyesuaian kamar itu memang harus membutuhkan rehab-rehab atau renovasi, karena sudah ada standarnya. Misalnya, satu ruangan diisi jadi empat tempat tidur," jelasnya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga harus menyesuaikan jarak masing-masing kamar sesuai dengan kebijakan KRIS, pemberian air conditioner, hingga jumlah kamar mandi.

"Jadi hal-hal itu perlu kami renovasi. Karena kebijakan yang sebelumnya kan sedikit berbeda, sehingga tahun ini sudah berproses dan sesuai aturan wajib penerapannya pada 2025 diharapkan kami siap untuk bisa melaksanakan regulasi itu," pungkas Atthobari. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved