Berita Terbaru BPJS Kesehatan

3 Fakta Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus Meski akan Ada KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

bpjs-kesehatan.go.id
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 30 Juni 2025.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024.

Baca juga: Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan dan Menkes Soal Penghapusan Sistem Kelas jadi KRIS

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut.

Asumsi yang beredar, kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit. Benarkah demikian?

Berikut tiga fakta sistem kelas BPJS Kesehatan yang nyatanya tidak dihapus, meski diganti KRIS:

1. Pemerintah tidak hapus kelas 1, 2, 3

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.

Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.

Budi akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.

"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," ujar Budi.

2. KRIS menitikberatkan perbaikan fasilitas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved