Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan dan Menkes Soal Penghapusan Sistem Kelas jadi KRIS

pemerintah mengganti sistem kelas perawatan dalam BPJS Kesehatan yang sebelumnya kelas 1,2 dan 3 menjadi sistem kelas rawat inap standar (KRIS)

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
bpjs-kesehatan.go.id
Kartu BPJS Kesehatan 

"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat diperbolehkan," ucap dia.

Penjelasan Menkes

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Budi, Pepres tersebut tidak menghapus sistem kelas 1,2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan.

Menurutnya, standar perawatan pasien disederhanakan lewat kelas rawat inap standar atau KRIS.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau RS Konawe dikutip dari keterangan resmi, Selasa.

Ia menjabarkan, penerapan KRIS akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," ucap dia.

Budi akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Perpres tersebut.

Kebijakan KRIS akan berlaku setelah Permenkes mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved