Pemkab Sleman Wajibkan Peserta BPJS Kesehatan yang Dibayar APBD Faskes Tingkat 1 di Puskesmas
Melalui pengalihan faskes ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan di puskesmas.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sedang mengoptimalkan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBD, bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan PB), agar fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertamanya berada di puskesmas.
Melalui pengalihan faskes ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan di puskesmas.
"Diharapkan dengan penambahan kapitasi akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan di puskesmas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, Jumat (4/7/2025).
Regulasi peralihan faskes tingkat pertama ke puskesmas bagi BPJS Kesehatan PBPU- BP yang dibiayai APBD, menurut Cahya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang kemudian dikuatkan dengan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 001/INSTR/2025 tentang penentuan puskesmas sebagai fasilitas tingkat pertama bagi peserta BPJS kesehatan yang dibiayai APBD.
Inbup tersebut mengatur bagi peserta BPJS kesehatan yang iurannya dibiayai Pemerintah Kabupaten agar menggunakan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Jika faskes tingkat pertama tidak menggunakan 25 Puskesmas di Sleman maka akan kehilangan hak kepesertaan.
"Kalau mau ke faskes swasta dipersilahkan, tapi harus mandiri tidak dianggarkan lagi dari segmen PBPU BP Pemda," kata Cahya.
Saat ini terdapat 105 ribu warga Sleman yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan PBPU BP yang diurannya ditanggung APBD.
Cahya memastikan peserta yang menggunakan Puskesmas sebagai faskes tingkat pertama kepesertaannya tetap aktif.
Kepastian ini juga menjawab infomasi yang beredar terkait adanya penonaktifan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD.
"Jadi kalau yang PBI APBD sekarang menjadi PBPU BP pemda (kepesertaannya) tetap aktif, sesuai dengan Inbupnya," kata Cahya.
"Info dari BPJS Kesehatan yang tidak aktif itu yang dari PBI JK karena penonaktifan dari Kemensos akibat pemberlakuan DTSEN atau data terpadu sosial ekonomi nasional," imbuhnya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan PBPU BP yang biayai APBD faskes tingkat pertama wajib ada di puskesmas.
Sebab, sesuai Inbup nomor 001/INSTR/2025 bagi masyarakat yang faskes tingkat pertama tidak di Puskesmas maka akan kehilangan kepesertaan.
"Bagi masyarakat peserta BPJS kesehatan segmen PBPU BP pemda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang tidak menggunakan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama akan kehilangan hak kepesertaan segmen PBPU BP pemda," tulis Inbup yang ditetapkan Bupati Sleman, Harda Kiswaya pada 23 Juni 2025 itu.(*)
Pemkab Sleman Sosialisasi Beasiswa Sleman Pintar Plus Plus di Kampus UTY |
![]() |
---|
Viral, Pegawai Puskemas Wonosari Gunungkidul Latihan Karaoke saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Bupati Sleman Rombak Puluhan Pejabat Kepala Dinas, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Pemkab Sleman Raup Rp216 Juta dari Retribusi Wisata di Kaliurang Selama Masa Libur Sekolah |
![]() |
---|
Peringatan Harganas ke-32, Pemkab Sleman Ingin Wujudkan Keluarga Berkualitas, Tangguh dan Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.