Wamensos RI Sebut Kepesertaan BPJS PBI Non Aktif Akibat Sinkronisasi DTSEN Bisa Direaktivasi

Menurut Agus, warga yang merasa dirinya masih layak menjadi penerima BPJS PBI bisa melakukan reaktivasi kepesertaan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko (kanan). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Setidaknya ada 57 ribu warga DIY yang kehilangan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk di Kulon Progo.

Angka tersebut berasal dari hasil pendataan Dinas Sosial (DIY) belum lama ini.

Angka tersebut termasuk warga Kulon Progo, yang selama ini bergantung pada bantuan iuran pemerintah untuk bisa mengakses BPJS Kesehatan.

Sebab sebagian besar di antara mereka adalah warga kategori miskin.

Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, menjelaskan hilangnya kepesertaan terjadi akibat proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Saat sinkronisasi, ada warga yang dikeluarkan sebagai penerima bantuan karena dianggap sudah mampu secara ekonomi," jelas Agus ditemui saat kunjungan kerja ke Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, Senin (30/06/2025).

Meski begitu, ia menjelaskan fenomena tersebut terjadi akibat proses transisi dari sinkronisasi tersebut.

Sebab pihaknya pun saat ini juga masih melakukan penyesuaian dalam menyalurkan bantuan sosial.

Menurut Agus, warga yang merasa dirinya masih layak menjadi penerima BPJS PBI bisa melakukan reaktivasi kepesertaan.

Baca juga: Warga Puncak Suroloyo Kulon Progo Peringati 1 Suro Lewat Ritual Jamasan Pusaka

Caranya dengan melapor ke Dinsos di masing-masing kabupaten/kota hingga provinsi.

"Laporan tersebut akan diteruskan ke Kemensos untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Laporan masyarakat juga akan membantu Kemensos dalam memastikan data sudah akurat.

Sebab Agus mengatakan pihaknya wajib melakukan pemutakhiran data setiap 3 bulan sekali, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Laporan bisa disampaikan secara online lewat aplikasi Cek Bansos.

Warga yang kepesertaan BPJS PBI dicabut bisa mengajukan reaktivasi di aplikasi tersebut, termasuk melaporkan adanya masalah dalam proses distribusi bantuan sosial.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved