Birokrasi Rumit Dinilai Sebabkan Masalah Pembayaran UGR JJLS Menggantung Tanpa Kejelasan

Surat yang harusnya dikirimkan ke pusat justru dikirimkan ke perwakilan di Semarang, Jawa Tengah. Itu sebabnya, tidak ada jawaban

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PROTES: Beberapa spanduk berisi protes dan tuntutan warga terkait kejelasan dari pembayaran UGR serta kelanjutan proyek pelebaran JJLS di Kantor BPN Kulon Progo, Kamis (09/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan warga yang tak kunjung menerima Uang Ganti Rugi (UGR) proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo, Kamis (09/10/2025). 

Mereka meminta kejelasan akan nasib dari UGR yang telah dijanjikan sejak 6 tahun lalu.

Perwakilan warga, Eko Yulianto mengatakan dalam pertemuan dengan BPN Kulon Progo mulai terungkap penyebab mengapa tak kunjung ada kejelasan soal UGR JJLS.

"Menurut informasi dalam pertemuan tadi, ada miskomunikasi dari pihak Provinsi DIY," jelas Eko yang merupakan warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates ini.

Sebagai informasi, warga sudah menuntut haknya sejak lama dan secara berjenjang. Mulai dari tingkat kabupaten hingga terakhir ke provinsi, di mana sudah dijanjikan akan ada surat permohonan kejelasan disampaikan ke pusat.

Rupanya, surat yang harusnya dikirimkan ke pusat justru dikirimkan ke perwakilan di Semarang, Jawa Tengah. Itu sebabnya, tidak ada jawaban yang jelas karena suratnya tidak pernah sampai ke pusat.

Eko menilai masalah ini menjadi berlarut-larut karena birokrasi yang rumit. Ia mengungkapkan bagaimana ia bersama warga kerap dilempar ke sana dan ke sini saat meminta kejelasan soal pembayaran UGR.

"Selama ini kami hanya dilempar sana-sini seperti pingpong, karena permainan birokrasi tadi," ujarnya.

Harapan akan adanya kejelasan kini kembali terbuka setelah dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY, BPN Kulon Progo, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo sepakat membentuk tim penanganan. Warga turut dilibatkan dalam tim ini.

Surat pun akan disiapkan untuk kemudian dikirimkan ke pusat, dalam hal ini ke Kementerian Pekerjaan Umum. Warga kembali dijanjikan bahwa akan ada kejelasan pada 1 November 2025.

"Kalau masih belum ada kejelasan juga, maka kami sudah bulat memutuskan menolak pelebaran JJLS," kata Eko.

Kepala BPN Kulon Progo, Margaretha Elya Lim mengatakan proyek pelebaran JJLS mengenai 5 kalurahan di wilayah selatan Kulon Progo. Meliputi Pleret, Garongan, Karangwuni, Glagah, dan Karangwuni.

Sejauh ini baru 1 kalurahan yang seluruh bidang tanahnya sudah menerima UGR, yaitu Pleret. Sedangkan 4 kalurahan lainnya sebagian besar belum menerima UGR, dengan total sebanyak 819 bidang tanah.

"Nilai total ganti ruginya sekitar Rp 320 miliar, di mana status penetapan lokasinya sudah habis pada 2022 lalu," jelas Elya.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved