Berita Gunungkidul Hari Ini

Sampah dari Luar Daerah Dibuang ke Bekas Galian Tambang Ilegal di Gunungkidul, Ini kata Pemkab 

Lahan bekas galian tambang batu ilegal yang berada di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul dijadikan sebagai tempat pembuangan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas DLH untuk Tribun Jogja
Penampakan sampah yang sudah terlanjur dibuang di bekas galian tambang ilegal, pada Senin (6/5/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Lahan bekas galian tambang batu ilegal yang berada di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Aktivitas ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas dengan menutup area bekas tambang tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, aktivitas ini diketahui setelah adanya laporan dari anggotanya, pada Sabtu (4/5/2024) kemarin.

Baca juga: UNIK, SMK Negeri 1 Sanden Bantul Merayakan Kelulusan Siswa dengan Perlombaan Tradisional

Setelah adanya laporan tersebut pihaknya pun langsung survei ke lokasi.

"Dari keterangan sipemilik mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas yang  itu tindakan ilegal. Ini masih kami telusuri apakah membuang sampah ini berbayar atau tidak. Dari si pemilik katanya memang ini dibuat untuk reklamasi, sengaja ditutup dengan sampah. Maka dari itu sejak kemarin lahan ini kami tutup, hari ini sudah tidak ada aktivitas," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024).

Ia mengatakan, aktivitas membuang sampah di lahan bekas tambang ini diduga sudah berjalan sejak hari pertama lebaran kemarin.

Adapun, sampah-sampah tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, hingga Kota Yogyakarta.

"Sudah berjalan hampir 3 mingguan ya. Kalau jumlah sampah yang sudah masuk kami tidak tahu pasti, namun memang sudah cukup banyak. Itu didominasi sampai rumah tangga dari kemarin informasinya cuma dari Sleman, ternyata setelah ditelusuri juga ada yang dari Bantul dan Kota Yogyakarta. Itu mereka membawa sampahnya diangkut pakai truk ukuran kecil dan besar," terangnya.

Melanggar Aturan

Harry mengatakan, tidak semua lokasi atau lahan bisa dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS). Semuanya diatur baik dalam Peraturan daerah (Perda) dan Undang-Undang.

Seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Serta, dalam Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenisnya bahwa sampah dari luar daerah dilarang dibuang di Gunungkidul.

"Jadi di sini sudah jelas ada aturannya, tidak bisa sembarangan," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk penanganan selanjutnya pihaknya meminta kepada pemilik tambang untuk menutup lubang galian menggunakan material tanah.  

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved