Berita Gunungkidul Hari Ini

Sampah dari Luar Daerah Dibuang ke Bekas Galian Tambang Ilegal di Gunungkidul, Ini kata Pemkab 

Lahan bekas galian tambang batu ilegal yang berada di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul dijadikan sebagai tempat pembuangan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas DLH untuk Tribun Jogja
Penampakan sampah yang sudah terlanjur dibuang di bekas galian tambang ilegal, pada Senin (6/5/2024) 

"Sudah kami minta agar lokasi itu ditutup saja, karena itu tanggung jawab si pemilik. Iya ditutup menggunakan tanah di sekitar lokasi," ujar dia.

Sementara itu, soal adanya sanksi baik bagi pemilik lahan dan oknum yang membuang sampah di lokasi tersebut, dia mengatakan belum ada pembicaraan sampai di sana.

"Tadi dari rapat belum ada ke arah sana, yang pasti kami hentikan dulu aktivitas membuang sampah ini," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta langsung melakukan rapat koordinasi dengan DLH, Satpol PP, hingga lurah setempat.

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan di wilayah masing-masing.

Maka dari itu aktivitas ini langsung dihentikan karena melanggar aturan 

"Sudah kami hentikan tidak lagi boleh  sampah dari luar wilayah Gunungkidul sampai dibuang di sini," tegasnya.

Ia mengatakan, pasca kejadian ini akan melakukan pengawasan di sekitar lokasi kejadian hingga lokasi jalan masuk ke wilayah Gunungkidul.

"Kami perintahkan Satpol PP hingga Dishub untuk monitoring di sekitar area tambang dan jalan masuk ke Gunungkidul agar tidak ada lagi truk-truk luar daerah yang masuk ke sini," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved