Berita Kriminal
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan 7 Tersangka, Sita Puluhan Ribu Pil Koplo
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam berbagai lokasi di sekitar Yogyakarta dan Sleman.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya (Obaya) selama periode April 2024, mengamankan total tersangka 7 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasihumas Polresta Yogyakarta memaparkan sejumlah penangkapan dan barang bukti yang berhasil disita dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam berbagai lokasi di sekitar Yogyakarta dan Sleman.
Tersangka pertama adalah RK (31 tahun, laki-laki, swasta) yang ditangkap di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Sleman, dengan barang bukti berupa 1.000 butir pil putih bersimbol Y.
Tersangka kedua adalah IS (24 tahun, laki-laki, belum bekerja) yang ditangkap di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, dengan barang bukti 332 butir pil putih bersimbol Y dan sebuah HP.
Tersangka ketiga adalah WI (36 tahun, perempuan, ibu rumah tangga) yang ditangkap di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta, dengan barang bukti 4.000 butir pil putih bersimbol Y dan sebuah HP.
Tersangka keempat adalah SA (45 tahun, laki-laki, sopir) yang ditangkap di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, dengan barang bukti 4 bungkus sabu dengan berat 12,72 gram, 10 butir pil Alprazolam 1 mg, dan dua HP.
Tersangka kelima adalah MAZ (36 tahun, laki-laki, wiraswasta) yang ditangkap di wilayah Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,54 gram, satu timbangan digital, satu bong, dan dua HP.
Tersangka keenam adalah ENA (43 tahun, perempuan, karyawan swasta) yang ditangkap di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan barang bukti 63.000 butir pil bersimbol Y dan sebuah HP.
Tersangka ketujuh adalah MRH (23 tahun, laki-laki, tidak bekerja) yang ditangkap di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, dengan barang bukti ganja seberat 18,38 gram, sebuah HP, dan uang tunai sebesar Rp250.000.
"Para tersangka RK, IS, WI, dan ENA dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)," terang Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H.
Adapun tersangka MAZ dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah). Selain itu, MAZ juga didakwa berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Tersangka MRH dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
Tersangka SA dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
Selain itu, SA juga dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.