Pilkada Kulon Progo 2024

KPU Kulon Progo Perpanjang Masa Pendaftaran PPK di Girimulyo Lantaran Jumlahnya Belum Mencukupi

Pendaftaran sedianya berakhir pada Senin (29/04/2024) kemarin, namun akhirnya diperpanjang sampai tanggal 2 Mei 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kulon Progo memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024.

Adapun pendaftaran sedianya berakhir pada Senin (29/04/2024) kemarin.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aris Zurkhasanah mengatakan perpanjangan hanya diberlakukan untuk Kapanewon Girimulyo.

"Khusus Girimulyo kami perpanjang masa pendaftarannya mulai hari ini sampai tanggal 2 Mei 2024," jelas Aris pada Selasa (30/04/2024).

Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Isi dari keputusan itu adalah KPU kabupaten/kota bisa memperpanjang masa pendaftaran PPK atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebanyak 1 kali, jika sampai hari terakhir masa pendaftaran awal tidak ada pendaftar atau pendaftarnya minim.

"Adapun jumlah pendaftar di Girimulyo masih kurang dari dua kali kebutuhan PPK," kata Aris.

Sesuai aturan, perpanjangan pendaftaran bisa dilakukan selama 3 hari.

Baca juga: KPU Kulon Progo Bersiap Hadapi Gugatan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi RI

Namun jika masih tetap tidak ada pendaftar, maka pendaftaran ditutup dan proses seleksi tetap dilaksanakan.

Aris mengatakan ada sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota PPK .

Antara lain, minimal berumur 17 tahun, bukan anggota partai politik (parpol) setidaknya dalam 5 tahun terakhir, dan berdomisili di wilayah mendaftar.

"Proses pendaftaran bisa dilakukan lewat situs https://siakba.kpu.go.id, informasi persyaratan juga ada di sana," ujarnya.

Ketua KPU Kulon Progo , Budi Priyana mengatakan setiap kapanewon dibutuhkan 5 orang PPK .

Sedangkan PPS ditempatkan di tiap kalurahan dengan anggotanya sebanyak 3 orang.

Jika ditotal, dibutuhkan sebanyak 60 PPK dan 264 PPS.

Namun saat pendaftaran, jumlah calon anggota yang dibutuhkan adalah sebanyak 2 kali dari kebutuhan.

"Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 baru kami buka pada awal Mei nanti," kata Budi.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved