Berita Kulon Progo Hari Ini

KPU Kulon Progo Bersiap Hadapi Gugatan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo tengah bersiap menghadapi gugatan terkait pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo tengah bersiap menghadapi gugatan terkait pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Proses hukumnya berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan gugatan berkaitan dengan hasil perolehan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo.

Baca juga: Janji Presiden AS ke Israel Bikin Rafah Kian Terancam

"Saat ini masih berproses di sana (MK RI)," kata Budi ditemui pada Jumat (26/04/2024).

Ia tak merinci darimana gugatan berasal.

Meski begitu KPU Kulon Progo memastikan kesiapannya dalam menghadapi persidangan dari gugatan tersebut.

Menurut Budi, pihaknya menyiapkan berbagai alat bukti yang bisa menjadi sanggahan kuat terhadap gugatan tersebut.

Alat bukti tersebut juga menjadi bukti integritas dari KPU Kulon Progo.

"Semoga kami bisa membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur," ujarnya.

Alat bukti tersebut diserahkan ke KPU RI lewat KPU DIY.

Sebab yang nanti hadir di persidangan adalah tim dari KPU RI didampingi kuasa hukumnya.

Anggota KPU DIY Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sri Surani mengatakan alat bukti yang diserahkan beragam.

Mulai dari dokumen hingga keterangan berupa kronologi.

"Semuanya diproses di Jakarta," kata Sri.

Ia juga mengungkapkan tak hanya Kulon Progo yang mendapat gugatan pemilu.

Gugatan sejenis juga diajukan ke KPU Sleman dan KPU Kota Yogyakarta.

Sri memastikan KPU DIY turut mengawal proses persidangan.

Termasuk memastikan bahwa jajarannya sudah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024 sesuai regulasi.

"Saat ini kami tinggal menunggu jadwal dimulainya persidangan," ujarnya. (alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved