Berita Kota Yogya Hari Ini

Satreskrim Polresta Yogyakarta Meringkus Tiga Pelaku Pembobol ATM, Ini Modusnya

Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan 3 pelaku pembobol ATM. Para pelaku membobol ATM dengan cara ganjal ATM

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkap kasus pembobol ATM, Jumat (26/4/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan 3 pelaku pembobol ATM.

Para pelaku membobol ATM dengan cara ganjal ATM yang kemudian menguras uang di dalam ATM.

Para pelaku tersebut beraksi di hampir 10 lokasi kejadian di wilayah Kota Yogyakarta.

Baca juga: Brimob Polda DIY dan Polres Bantul Musnahkan 31 Kilogram Bubuk Bahan Mercon

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan lokasi kejadian tindak pidana ganjal ATM tersebut terjadi di Box ATM minimarket, di Jalan Pramuka Nomor 113, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Saat itu, pelapor sekaligus korban hendak mengambil uang di lokasi kejadian. Kemudian setelah korban memasukkan kartu ATM di mesin ATM, namun mesin ATM tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi,” kata Kapolresta, saat jumpa pers Jumat (26/4/2024).

Selanjutnya kartu ATM tersebut tidak bisa keluar dari mesin ATM

Setelah itu, dua orang laki-laki tidak dikenal yang diduga pelaku untuk menawarkan bantuan kepada korban. 

Saat itu, korban disuruh oleh para pelaku untuk memasukkan atau menekan kode pin ATM

Alasannya siapa tahu jika menekan pin itu mesin bisa jalan atau kartu ATM milik korban bisa keluar kembali. Namun tidak bisa keluar. 

Setelah itu, korban disuruh pulang ke rumah untuk melaporkan kepada kantor cabang atau kantor bank terdekat.

“Sesampainya di rumah, korban langsung memblokir rekening melalui m-bankingnya. Tetapi sekitar pukul 21.00 wib korban mencoba membuka m-bankingnya tetapi saat itu ada notif pemberitahuan transaksi keluar sebesar Rp 10 juta dan transfer ke rekening lain sebesar Rp 10 juta yang tidak dilakukan oleh korban,” ungkapnya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Sehingga melaporkannya kepada Polresta Yogyakarta untuk pengusutan lebih lanjut.

Seusai adanya laporan itu, tim Jatanras Polresta Yogyakarta melakukan olah  TKP, pemeriksaan CCTV serta hal-hal lain untuk mengungkap peristiwa tersebut. 

Hasil penyelidikan, tanggal 23 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tegah. 

Tidak butuh waktu lama, Polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berjumlah 3 orang. 

Para pelaku tersebut yakni laki-laki berinisial IZ (21) warga Tangerang, Banten, FA laki-laki berusia 29 tahun warga Tangerang, Banten, dan F (20) warga Lampung. 

“Para pelaku dalam menjalankan aksinya berperan sebagai ada yang berpura-pura sebagai nasabah, berpura-pura menolong korban dan ada juga yang bertugas sebagai pengawas di sekitar lokasi kejadian,” pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved