Pemilu 2024

Raihan Suaranya Berubah, 1 Caleg di Kota Yogya Layangkan Gugatan PHPU ke MK

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan itu, terkait perubahan perolehan suara di tingkat TPS dan kecamatan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi hukum, law, persidangan 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang calon legislatif (caleg) di Kota Yogyakarta melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan itu, terkait perubahan perolehan suara di tingkat TPS dan kecamatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta , Noor Harsya Aryo Samudro, mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Ummat.

Sebagai informasi, Dapil 1 Kota Yogya mencakup wilayah Kemantren Mantrijeron, Kraton, hingga Mergangsan.

"Mereka merasa mempunyai bukti, bahwa suaranya sekian, kok dapatnya sekian. Itu berdasar bukti yang dia terima, dari TPS ke kecamatan, kok ada perubahan," katanya, Jumat (26/4/2024).

Meski demikan, Harsya menegaskan, KPU sudah menghimpun bukti-bukti beserta kronologi terkait ihwal perubahan raihan suara itu.

Baca juga: 5 Petitum Ganjar-Mahfud Dalam Gugatan PHPU di MK, Salah Satunya Minta PSU Tanpa Paslon Nomor Urut 2

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan dan segera dikirimkan untuk melengkapi pemeriksaan, serta penyelesaian sengketa di MK.

"Hari ini kami mengumpulkan bukti dan dokumen yang dipertanyakan. Kadiv Hukum dan staf kami yang akan berangkat ke Jakarta," cetusnya.

"Sidangnya hari Senin atau Selasa, kami sudah siap dengan bukti-bukti. Jadi, yang dipermasalahkan itu nanti kami jawab dan kami bantah," urai Harsya.

Hanya saja, sejauh ini dirinya belum bersedia membeberkan bukti-bukti sekaligus kronologi terkait sengkarut yang dipersengketakan itu.

Namun, ia menandaskan, bukti-bukti tersebut, dipastikan bakal menepis tudingan kecurangan dan penyelewengan suara di Kota Yogya.

"Sementara kami belum bisa memberikan informasi detail. Tapi, nanti akan kami jawab secara formil di MK, melalui pengacara KPU RI," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved