Berita Kota Yogya Hari Ini

Eks Plt PMI Kota Yogyakarta Periode 2016-2021 Dituntut 5 Tahun Penjara

Seorang Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Proses sidang yang menyeret terdakwa Eks Plt PMI Kota Yogya periode 2016-2021, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Seorang Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rochmanto, SH dan Fadholy, SH, MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).

Terdakwa berinisial MT tersebut, dinilai berusaha menutupi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 silam.

Baca juga: Korban Pembobolan ATM di Kota Yogyakarta Rugi Rp20 Juta, Ini Penjelasan Polisi

Selain sanksi penjara selama 5 tahun, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Perbuatan Terdakwa sebagai pengurus PMI telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan PMI, sehingga dapat mencederai kepercayaan masyarakat pada organisasi PMI," tandas JPU.

Sementara, Plt Ketua PMI Kota Yogya, Irjen Pol (Purn) Haka Astana, mengungkapkan, rentetan kasus terjadi pada 20 November 2021 dan 7 Juni 2022.

Saat itu, MT memerintahkan staf PMI Kota Yogya untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dari gudang arsip, filling kabinet dan lemari-lemari penyimpanan dokumen, untuk dimusnahkan.

Beberapa dokumen yang dimusnahkan antara lain, berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain.

Perbuatan itu dimaksudkan untuk memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogya periode 2016-2021, yang diduga sarat penyimpangan dan membuat proses audit terhambat.

"Saat dilakukan pemusnahan itu, ada 9 staf PMI Kota Yogya yang diminta mengeluarkan dokumen-dokumen dan dimusnahkan dengan memanggil UD Sregep untuk dijadikan bubur kertas," ujarnya.

Haka yang lebih kurang satu tahun terakhir didapuk mengisi kekosongan pengurus definitif di PMI Kota Yogta, mengatakan, terdapat deretan fakta yang ditemukan buntut kelakuan MT.

Beberapa yang paling mencengangkan adalah, hutang pada vendor hingga Rp7,5 miliar, sementara sisa saldo di rekening PMI Kota Yogya yang hanya Rp 120 juta, hingga alat-alat olah darah yang sudah usang.

"Saat ini sudah kami cicil (hutang) dan perlahan berkurang. Kami juga sudah beli alat olah darah baru seharga Rp1 miliar 75 juta, kita kredit 8 bulan," tandasnya.

Menurutnya, insiden itu yang membuat Ketua Terpilih PMI Kota Yogya periode 2021-2026, Heroe Poerwadi, memilih untuk mengundurkan diri.

Keputusan tersebut diambil, karena masalah keuangan yang dinilai tidak ada transparansi dari pengurus PMI Kota Yogya periode 2016-2021 atau sebelum mantan Wakil Wali Kota Yogya itu menjabat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved