Komentar Presiden Jokowi Soal Putusan MK Tentang Sengketa Pilpres 2024

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK tentang sengketa Pilpres 2024

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
(KOMPAS.COM/HIMAWAN)
Presiden Joko Widodo saat diwawancara wartawan perihak hasil putusan MK tentang gugatan Pilpres di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAMUJU - Apa komentar Presiden Jokowi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD?

Diketahui majelis hakim MK menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1 dan 3. 

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MK pada Senin (22/2024) kemarin.

Menanggapi putusan itu, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK tersebut.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan soal sengketa Pilpres 2024 itu bersifat final dan mengikat.

Untuk itu, Presiden Jokowi mengajak kepada semua pihak untuk bersatu pasca adanya putusan hakim Mahkamah Konstitusi. 

 "Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi saat diwawancara wartawan di halaman SMKN 1 Rangas Mamuju, Sulbar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024). 

Baca juga: KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Besok Siang

"Dan menurut saya ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu bekerja membangun negara kita dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah tinggal nanti penetapan KPU besok," lanjut Jokowi. 

Pasca keputusan MK ini, kata Jokowi, pemerintah akan mendukung proses transisi kepemimpinan ke pemerintahan yang baru mendatang.

" Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah tinggal nanti penetapan KPU besok," tandas Jokowi. 

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menyebut tuduhan terhadap pemerintah yang menyebut politisasi bansos dan mobilisasi aparat tidak terbukti.

Hal itu dibuktikan dalam pertimbangan majelis hakim.

 "Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan-kecurangan intervnsi aparat kemudian politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024). 

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved