Pilpres 2024
5 Kali Beruntun MK Tolak Gugatan Pilpres, Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Editor:
Joko Widiyarso
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Dia menyebut menghormati putusan MK sebagai sebuah keputusan hukum yang dibuat berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di persidangan dan diharapkan dapat menjadi penetralisir terhadap kontroversi dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Mari kita tempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas segala kepentingan kelompok maupun ego individu, demi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (Tribun Network/fer/gta/mam/wly)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.