Pilpres 2024

5 Kali Beruntun MK Tolak Gugatan Pilpres, Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Editor: Joko Widiyarso
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Diketahui pada tahun 2004 duet calon presiden dan wakil presiden Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat hasil pilpres tahun 2004 pada tanggal 5 Juli 2004.

Dalam tuntutannya WIranto-Salahuddin Wahid membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang. Hasilnya permohonan tersebut ditolak MK.

Wiranto-Salahuddin Wahid mengklaim suaranya hilang di 26 provinsi. Mereka juga menggugat soal adanya praktik politik uang di PTPN XX Jawa Barat. Keduanya juga menggugat SE KPU Nomor 1151 yang ditandatangani Anas Urbaningrum.

Ketika itu Ketua MK dijabat Jimly Asshiddiqie. Putusan dibacakan pada Senin, 9 Agustus 2004 di gedung MK pada pukul 16.15 WIB.

2. Gugatan Megawati dan JK

Pada pemilihan presiden tahun 2009 duet Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto juga menggugat hasil pilpres tahun 2009. Permohonan keduanya pun ditolak Ketua MK saat itu Mahfud MD. Majelis hakim MK secara aklamasi menolak gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah.

Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.

Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan mengugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.

3. Gugatan Prabowo-Hatta

Prabowo Subianto pada tahun 2014 kembali maju ke kontestasi pilpres. Kali ini ia berduet dengan Hatta Rajasa. Ia juga mengajukan gugatan PHPU ke MK. Gugatan mereka ditolak.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam. Sidang juga berlangsung cukup lama dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diputus pada pukul 21.00 WIB.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara, dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved