Pilpres 2024
Ini Alasan Majelis Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin
Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan secara keseluruhan lantaran tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.
Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.