Pilpres 2024

Ini Alasan Majelis Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin

Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan secara keseluruhan lantaran tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar secara keseluruhan dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Putusan sengketa Pilpres 2024 ini dibacakan oleh majelis hakim MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan secara keseluruhan lantaran tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam putusannya, salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Dalam pelaksanaan sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi maupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.

Baca juga: Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Majelis Hakim MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Sebagai informasi, sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB, pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, minus Anwar Usman.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Kemudian, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved