Wow Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Diperkirakan Tembus Rp 139 Triliun
Para pelaku tindak pidana pencucian uang mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Para pelaku tindak pidana pencucian uang mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Salah satunya dengan aset kripto.
Tak hanya melalui aset kripto, namun juga ada beberapa aset lainnya yang mulai dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang untuk menyembunyikan asetnya.
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan kemampuan serta mewaspadai pola baru yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut, terutama aset kripto
Berdasarkan analisa, menurut Presiden Jokowi, pencucian uang melalui aset kripto ini nilainya sangat besar.
Diperkirakan mencapai sekitar Rp 139 triliun.
"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Selain Kripto, aset lainnya yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.
Baca juga: Firli Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL, Eks Ketua KPK Membantah
Untuk itu, pencegahan dan penanganan kasus TPPU ini menurut Presiden Jokowi harus dilaksanakan secara komprehensif.
Seluruh instansi terkait harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan menguasai teknologi.
Otoritas tidak boleh kalah dan ketinggalan untuk memberantas tindak-tindak pidana tersebut.
"Ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," kata Jokowi.
Di sisi lain, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme.
Ia berharap, lembaga terkait termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.
"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang penting," ujar Jokowi. (*)
Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Vonis Terdakwa BS Tiga Tahun Denda Rp300 Juta dalam Perkara TPPU |
![]() |
---|
BS Satu-satunya Terdakwa TPPU P4TK Yogyakarta, Keluarga Perjuangkan Aset Tak Terkait Pidana |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Penyitaan Aset Milik Nurhadi, Ada Kebun Sawit, Apartemen Hingga Rumah |
![]() |
---|
Hasil Cek Salinan Skripsi Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta |
![]() |
---|
Arti Baju Batik Naga Dersonolo Rp 5,7 Juta yang Dipakai Jokowi saat Sowan Sri Sultan HB X di Jogja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.