Berita Jogja Hari Ini
Diskominfo DIY Gelar Diseminasi Keterbukaan Informasi Publik di Kalangan Milenial
Hal tersebut menjadi bahasan dalam Diseminasi Konten Positif "Keterbukaan Informasi Publik di Kalangan Milenial" yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Di era digital, milenial memegang peran krusial dalam menyebarkan informasi publik. Mayoritas pengguna media sosial berasal dari generasi ini, menjadikan mereka kekuatan besar dalam menjangkau khalayak luas.
Oleh karena itu, penting bagi milenial untuk memahami peran strategis mereka. Kemampuan untuk memilah informasi yang benar dan menyebarkannya secara bertanggung jawab menjadi kunci dalam memerangi misinformasi dan membangun masyarakat yang terinformasi dengan baik.
Hal tersebut menjadi bahasan dalam Diseminasi Konten Positif "Keterbukaan Informasi Publik di Kalangan Milenial" yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo DIY) bersama Karang Taruna di Balai Gotong Royong Kelurahan Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Puluhan Ribu Pengunjung Sambangi Pasar Beringharjo Selama Libur Lebaran 2024
Dalam sambutannya, Lurah Kotabaru, Urai Herman, S.STP., M.Ec.Dev. menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini sangatlah penting terutama untuk membekali generasi muda di tengah gempuran informasi yang terkadang dapat menggiring persepsi hingga seringkali membuat masyarakat terjebak pada berita fitnah atau hoaks.
"Zaman sekarang ini banyak sekali konten-konten yang dibuat para kreator konten, ada yang positif namun banyak juga yang negatif. Tentu saja, generasi muda harus bisa memilah dan memilih. Harapan kami, kegiatan ini dapat memberikan lebih banyak informasi, sehingga para milenial dapat meneruskan atau menyebarluaskan konten-konten yang positif, sekaligus konten-konten negatif tidak berlanjut," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi dan komunikasi Publik Dinas Kominfo DIY, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat S.T., M.Acc., menyampaikan bahwa dipilihnya tema "Keterbukaan Informasi Publik di Kalangan Milenial" selaras dengan amanat dari undang-undang maupun regulasi.
Sebagaimana tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008, kata Riris, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
"Jadi layanan ini (keterbukaan informasi publik) bisa diakses maupun dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan berbagai informasi tentunya yang terkait dengan ketugasan masing-masing organisasi perangkat daerah yang ada di Pemerintah kabupaten/ kota maupun di pemerintah provinsi atau daerah. Informasi yang disajikan oleh masing-masing OPD ini beraneka ragam sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelas Riris.
"Tentunya, layanan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena masyarakat itu juga punya hak untuk mengetahui, apa saja sih yang dilakukan oleh pemerintah, program apa saja yang dilaksanakan oleh pemerintah. Tentunya dengan tahu program ataupun kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, kami berharap masyarakat juga bisa memberikan partisipasi atau input," lanjutnya.
"Tentunya agar masyarakat juga lebih mengetahui terkait pembangunan dan juga hal-hal apa yang mungkin diperlukan oleh masyarakat. Jadi pada saat masyarakat meminta informasi, kami (pemerintah) jadi tahu apa yang sebetulnya dibutuhkan masyarakat. Sehingga ada feedback, nanti endingnya akan bermanfaat untuk perbaikan layanan dan juga perbaikan hal-hal yang perlu diberikan pemerintah kepada masyarakat," tambahnya.
Narasumber lainnya yakni Dr. Stevanus Christian Handoko S.Kom., MM. selaku anggota DPRD DIY dalam paparannya menyampaikan bahwa keterbukaan Informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, lanjut Stevanus, keterbukaan informasi publik akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Keterbukaan informasi publik juga akan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan.
"Menurut saya Keterbukaan Informasi Publik ini hal yang penting ketika di era digital seperti saat ini. Informasi dan data itu sangat penting untuk bisa diakses oleh banyak pihak yang peruntukannya tentunya sesuai dengan masing-masing kebutuhan," kata Stevanus.
Lebih lanjut dijelaskannya, informasi publik terbagi dalam beberapa klasifikasi di antaranya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.