Berita Jogja Hari Ini

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Yogyakarta Terima Remisi Khusus Idulfitri 1445 H

Sebanyak 340 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Warga binaan pemasyarakatan Lapas Wirogunan saat menunaikan Salat Id 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 340 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah.

Dari jumlah itu tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas pada Rabu (10/4/2024) atau bertepatan momen Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas II A (Wirogunan) Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan jumlah penghuni Lapas Yogyakarta per tanggal 10 April 2024 adalah 465 orang. 

Baca juga: Arus Balik via Tol Jogja-Solo Meningkat, Dilewati Lebih dari 38 Ribu Pemudik

Ia mengatakan dari jumlah tersebut 11 orang memperoleh remisi 2 bulan, 27 orang memperoleh remisi 1,5 bulan, 267 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 35 orang menerima remisi 15 hari.

“Dari jumlah tersebut, ada tiga orang WBP memperoleh remisi satu bulan dan langsung bebas di Hari Raya Idulfitri ini," ungkapnya, Minggu (14/4/2024).

Seusai pemberian remisi secara simbolis WBP di Wira Raga Center Lapangan Tenis 'Oemar Seno Adji', Kepala Lapas menyampaikan akan adanya kunjungan keluarga selama beberapa hari ke depan.

"Kami berharap momentum ini untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dengan handai taulan, gunakan kesempatan sebaik mungkin, jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai aturan yang ada disini. Karena nanti justru akan merugikan saudara-saudara sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa, hadir langsung mengikuti pelaksanaan Salat Idulfitri dan penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445H/2024M di Rutan Kelas IIB Bantul. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk memperbanyak karya dan cipta.

"Sehingga upaya untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat kembali setelah bebas nanti," tuturnya.

Tidak lupa Kepala Kanwil juga memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA DIY yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

"Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA," pesan Agung Rektono.

Melansir data dari Divisi Pemasyarakatan, penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H tersebar di 9 Lapas/LPKA/Rutan di DIY, sejumlah 1.313 orang, dengan rincian sebagai barikut:

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 402 Narapidana; Lapas Kelas IIA Yogyakarta  340 Narapidana; Lapas Kelas IIB Sleman  168 Narapidana; Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 108 Narapidana; Lapas Kelas IIB Wonosari 101 Narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul 80 Narapidana, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 73 Narapidana, Rutan Kelas IIB Wates : 23 Narapidana, LPKA Kelas II Yogyakarta : 18 Orang (10 Narapidana dan 8 Anak). (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved